Keluarga Satpam RS yang Dianiaya Tolak Damai, Minta Pelaku Dihukum Berat

Istri Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat yang dianiaya pengunjung, Ratrichsani (30) saat memberikan keterangan kronologi kejadian, Senin (7/4/2025). Foto: Benny/Gobekasi.id
Istri Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat yang dianiaya pengunjung, Ratrichsani (30) saat memberikan keterangan kronologi kejadian didampingi kuasa hukumnya, Senin (7/4/2025). Foto: Benny/Gobekasi.id

Keluarga Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang menjadi korban penganiayaan, secara tegas menolak upaya damai dari pihak pelaku berinisial AFET. Mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk mediasi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah sepakat menutup pintu damai.

“Kami sudah sampaikan kepada keluarga korban, tidak ada kata damai. Kami tutup ruang mediasi dan tegak lurus pada proses hukum sampai tersangka dihukum seberat-beratnya,” ujar Subadria saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Subadria menyebutkan, pihak pelaku sempat berusaha menjalin komunikasi untuk bertemu, namun hal tersebut langsung ditolak.

“Baik keluarga tersangka maupun kuasa hukumnya sempat mencoba menghubungi kami untuk bertemu, tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” tambahnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor. Ia mengaku bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun tidak mendapat respons positif dari pihak korban.

“Artinya, kami serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat. Yang penting kami sudah menunjukkan itikad baik,” ujar Syafrie.

Dianiaya hingga Kejang dan Muntah Darah

Kasus ini bermula dari tindakan AFET yang mendorong dan membanting korban, Sutiyono. Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami kejang-kejang, muntah darah, dan tidak sadarkan diri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Atas perbuatannya, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *