Seorang wanita berinisial EM, warga Bekasi, menjadi korban pemerasan setelah terlibat dalam video call sex (VCS) dengan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok. Pria tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa korban awalnya berkenalan dengan pelaku berinisial T melalui TikTok. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan intensitas yang meningkat.
“Awalnya korban berkenalan dengan seorang pria berinisial T di aplikasi TikTok. Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian,” jelas Ade Ary dalam keterangan persnya, Selasa (29/4/2025).
Hubungan yang semakin intens membuat korban bersedia melakukan VCS dengan pelaku. Namun, setelah memperoleh rekaman pribadi dari korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku mengirim rekaman video korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta. Jika tidak, ia mengancam akan mempublikasikan video tersebut,” ujar Ade Ary.
Korban, yang merasa tertekan dan takut, menyanggupi permintaan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp5 juta secara bertahap. Meski demikian, pelaku tetap memaksa meminta sisa uang yang belum dikirim.
Merasa tak tahan dengan tekanan dan ancaman yang terus berlangsung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 28 April 2025.
Saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi tengah mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.