Polemik kepemilikan sertipikat rumah yang menimpa ratusan warga Perumahan Bhineka Asri 3, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, mulai menemukan titik terang.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui klarifikasi resmi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para nasabahnya, khususnya warga yang telah melunasi kredit rumah namun belum menerima sertipikat.
“Perlu kami klarifikasi, kendala dalam penyelesaian sertipikat sejumlah unit rumah di Perumahan Bhineka Asri 3 disebabkan oleh berbagai faktor di luar kendali BTN. Salah satunya adalah bencana banjir yang menyebabkan kerusakan dokumen milik pengembang, yaitu PT Griya Bangun Bersama (GBB),” ujar Ramon Armando, Corporate Secretary Division BTN, kepada GoBekasi, Selasa (29/4/2025).
Ramon menegaskan bahwa sesuai dengan perjanjian kredit antara BTN, debitur, dan pengembang, tanggung jawab penyelesaian sertipikat sepenuhnya berada di pihak PT Griya Bangun Bersama sebagai pengembang sekaligus penjual rumah.
BTN, lanjutnya, tidak tinggal diam. Mereka telah memfasilitasi sejumlah pertemuan bersama pengembang, notaris, perwakilan warga, LSM Lintas Mahasiswa Bergerak Raya (LMB), dan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Hasilnya, sebanyak 78 unit kavling telah selesai sertipikatnya, sementara 123 unit lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“BTN bersama seluruh pihak terkait akan terus mengawal dan mempercepat proses pemecahan dan balik nama sertipikat. Kami juga berharap warga dapat terus memberikan dukungan moril agar proses ini berjalan lancar,” tambah Ramon.
BTN menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Kecewa, Sertipikat Tak Kunjung Terbit Meski Cicilan Lunas Sejak 2014
Sebelumnya diberitakan, keluhan warga Bhineka Asri 3 yang belum menerima sertipikat meski telah menyelesaikan cicilan rumah ke BTN sejak lebih dari satu dekade lalu. Dari data yang dihimpun, sekitar 110 kepala keluarga masih belum mengantongi dokumen penting tersebut.
“Di lingkungan saya saja ada sekitar 28 warga yang belum menerima sertipikat. Padahal cicilan rumah sudah lunas sejak lama,” ungkap Sutrisno, salah satu warga, Senin (21/4/2025).
Meski warga telah menerima dokumen lain seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proses sertifikasi lahan masih belum rampung. Jawaban dari pihak bank dan pengembang dinilai kurang memberikan kepastian.
DPRD Kota Bekasi: Warga Sudah Lunas, Sertipikat Harus Segera Diberikan
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Anton, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak pengembang dan Bank BTN Cabang Kranji untuk memberikan penjelasan terbuka.
“Ini persoalan serius. Warga sudah menyelesaikan kewajibannya, sekarang pengembang dan pihak bank harus menyelesaikan haknya. Sertipikat rumah itu penting sebagai bukti sah kepemilikan,” tegas Anton.
Ia juga menyebutkan bahwa DPRD mendukung langkah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan. Pelaporan ke YLKI atau aparat penegak hukum menjadi opsi terakhir sebagai bentuk advokasi konsumen.
“Kalau minggu-minggu ini belum ada kejelasan, sebaiknya laporkan saja. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” tutupnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.