Bekasi  

Diduga Lakukan Pungli, SMKN 11 Kota Bekasi Kenakan Biaya Rp 2,4 Juta per Tahun

Kota Bekasi - SMK Negeri 11 Kota Bekasi di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
SMK Negeri 11 Kota Bekasi di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Kota Bekasi – SMK Negeri 11 Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswa melalui mekanisme pembayaran yang dikelola oleh komite sekolah.

Dugaan ini mencuat setelah DJ, salah satu keluarga siswa, mengaku diminta membayar Rp 200 ribu per bulan atau setara Rp 2,4 juta per tahun untuk pendidikan adiknya.

“Adik saya sekolah di SMK Negeri 11 Kota Bekasi, bayaran per bulan Rp 200 ribu, jadi total per tahun Rp 2,4 juta,” ujar DJ kepada GoBekasi, Selasa (20/5/2025).

Menurut DJ, pungutan tersebut tidak diberlakukan merata kepada seluruh siswa. Hanya siswa yang masuk melalui jalur prestasi yang dibebankan biaya tersebut, sementara siswa dari jalur zonasi tidak dipungut biaya sama sekali.

“Adik saya masuk lewat jalur nilai atau prestasi. Tapi anak yang masuk dari jalur zonasi gratis, nggak bayar,” jelasnya.

DJ menuturkan, pungutan ini dikenakan sejak awal tahun ajaran 2023. Orang tua siswa dikumpulkan dalam sebuah rapat dan diinformasikan bahwa siswa jalur prestasi akan dikenai biaya bulanan atau tahunan, dengan opsi cicilan.

“Waktu awal masuk, orang tua dikumpulin, terus dijelaskan kalau anak yang lewat jalur nilai dikenakan Rp 200 ribu per bulan. Katanya bisa dibayar per tahun juga,” ungkapnya.

Kota Bekasi - DJ, perwakilan keluarga siswa memberikan bukti transfer bank yang tertuju kepada Komite SMKN 11 Kota Bekasi
DJ, perwakilan keluarga siswa memberikan bukti transfer bank yang tertuju kepada Komite SMKN 11 Kota Bekasi

Pembayaran dilakukan melalui bank dan ditransfer atas nama Komite SMKN 11 Kota Bekasi. DJ mengaku sudah dua kali mencicil pembayaran tahun lalu, dan kembali membayar Rp 1 juta pada tahun ajaran ini.

“Tahun lalu saya bayar dua kali, pertama Rp 1,4 juta, lalu Rp 1 juta. Tahun ini saya sudah bayar Rp 1 juta lagi,” ujarnya.

Meski pihak sekolah menyebut ada pengecualian bagi siswa tidak mampu, DJ merasa praktik ini tetap janggal dan berbau pungli, mengingat status sekolah negeri yang seharusnya bebas pungutan.

Ia pun sempat melaporkan permasalahan ini melalui media sosial kepada Wali Kota Bekasi, namun respons yang diterima dinilai kurang memuaskan.

“Saya sudah lapor ke Wali Kota, tapi katanya disuruh lapor ke Gubernur saja,” keluh DJ.

Sebagai informasi, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kini berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pemerintah Kota Bekasi hanya menangani jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Respon (2)

  1. Smk sma mh kewenangan gubernur bu..klo smp baru itu lapornya ke walikota..penddkn jmn ekonomi.maju pengen gratis sementara pemerintah ngasih bos dan bopd nya cret..gmn dklh maju…untuk kepsek udah seadanya uang saja jgn mimirin berorestasi atau tdk. Yg pentinv ank dpt ijazah..prestasi buarkan 9rang yg biayai .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *