Bekasi — Tim gabungan skala besar menciduk tiga orang pengedar obat-obatan keras ilegal dalam operasi senyap yang digelar di sejumlah titik rawan kriminalitas Kota Bekasi, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Ketiga pelaku jaringan obat terlarang ini diringkus di dua koridor berbeda, yakni Kecamatan Medan Satria dan Kecamatan Jatiasih.
Operasi pembersihan penyalahgunaan zat adiktif ini dieksekusi oleh personel gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga satuan taktis Brimob Polda Metro Jaya.
Korps baju cokelat bergerak menyisir kawasan hilir yang selama ini masuk dalam peta merah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa patroli bergerak ini merupakan instrumen taktis untuk menekan grafik kejahatan jalanan.
Berdasarkan analisis kepolisian, maraknya aksi tawuran dan pembegalan di Bekasi sering kali diakibatkan oleh konsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter.
“Polres Metro Bekasi Kota bersama Kodim, Satpol PP, dan Brimob melakukan patroli mobile di sejumlah titik rawan. Dalam patroli itu kami juga melakukan razia dan penggeledahan terhadap gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Kusumo kepada wartawan.
Penyergapan ketiga pengedar ini bermula dari aduan masyarakat yang mencium aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah bangunan terselubung di wilayah Medan Satria dan Jatiasih.
Informasi matang tersebut langsung direspons cepat oleh tim buser gabungan dengan melakukan pengepungan lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan butir pil koplo atau obat keras golongan daftar G yang siap edar.
Komoditas farmasi berbahaya tersebut dipastikan tidak mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diperjualbelikan secara bebas di pasar gelap.
“Beberapa lokasi yang kami datangi memang terbukti menjadi episentrum penjualan obat-obat terlarang. Obat daftar G juga cukup banyak kami temukan dan langsung disita sebagai barang bukti kejahatan,” kata Kusumo menjelaskan.
Dari hasil pemeriksaan sementara dan interogasi digital di lapangan, para pelaku diketahui lihai dalam menyamarkan bisnis haram mereka.
Guna menghindari endusan intelijen kepolisian, mereka tidak lagi mengandalkan toko kosmetik atau kelontong sebagai kedok utama, melainkan beralih menggunakan sistem bayar di tempat (Cash on Delivery/COD).
Modus operandi ini melibatkan janjian melalui aplikasi pesan singkat terenkripsi, kemudian mengeksekusi penyerahan barang di titik-titik buta kamera pengawas jalan raya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih melakukan pendalaman intensif guna memetakan jalur suplai hulu serta memburu bandar besar yang menyuplai pasokan obat keras tersebut ke wilayah hukum Kota Bekasi.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara maraton terhadap ketiga pelaku yang diamankan. Kami berkomitmen mengusut tuntas jaringan distribusinya hingga ke akar,” ujar Kusumo memungkasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












