Bekasi  

Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan Balita Mengaku Ingin Cepat “Ketemu Tuhan”

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendengar bisikan-bisikan dan ingin cepat “ketemu Tuhan”.

Bekasi - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari G (18), tersangka kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun 7 bulan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendengar bisikan-bisikan dan ingin cepat “ketemu Tuhan”.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pengakuan itu disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan setelah kondisinya mulai sadar.

“Selain kesal, pengakuan tersangka juga mengakui bahwasanya ada bisikan-bisikan, dia juga pengen cepat ketemu Tuhan,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Polisi menyebut aksi pembunuhan itu bermula ketika tersangka sedang bermain game di dalam kontrakan. Saat itu korban balita disebut naik ke punggung tersangka dan terus menangis hingga membuatnya emosi.

Berita Bekasi Lainnya  PLN UP3 Cikarang Bakal Jaga Pasokan Listrik Selama Nataru

“Tersangka mengaku korban mengganggu saat dia bermain game. Kemudian tersangka emosi, mengambil pisau dari dapur lalu menusuk korban,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka diduga mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Polisi juga mengungkap bahwa G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin menjalani pengobatan psikiater.

Namun dua hari sebelum kejadian, tersangka disebut tidak lagi mengonsumsi obat karena keluarganya belum memiliki uang untuk membeli obat tersebut.

“Obatnya rutin diminum tiga kali sehari, tapi sudah dua hari tidak dikonsumsi karena kehabisan dan belum ada uang untuk membeli,” jelas Iqbal

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RS Polri sambil menunggu hasil pemeriksaan psikiatri forensik terkait kondisi kejiwaannya.

Berita Bekasi Lainnya  Mobil dan Motor Tercebur Kali di Bekasi Utara

Polisi telah menetapkan G sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *