Bekasi  

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Sempat Mangkir 3 Kali, Kini Ditahan di Lapas Cikarang

Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (10/8/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (10/8/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Kejari Kabupaten Bekasi resmi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ, Senin (10/8/2026).Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi sambungan langganan air bersih.

Penyidik mengusut kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih. Kasus ini terjadi pada periode 2024–2025.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.

“Sejak hari ini, Senin (10/8/2026), penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 102 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” terang Semeru, Senin (10/8/2026).

AEZ menjadi tersangka ketiga yang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.

Di samping itu, penyidik telah menahan dua mantan pejabat lainnya terlebih dahulu yakni, MSB (Mantan Kepala Bagian Pemasaran periode 2024–2025) dan RF (Kepala Bagian Pemasaran periode 2025).

Rekam Jejak Mangkir hingga Akhirnya Kooperatif

Proses hukum terhadap AEZ sempat mewarnai dinamika pemeriksaan. Tersangka tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hasilnya, tersangka mangkir saat panggilan saksi maupun panggilan tersangka sejak akhir Juli hingga awal Agustus.

Oleh sebab itu, penyidik berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka. AEZ akhirnya kooperatif dan menghadiri pemeriksaan pada Senin (10/8/2026).

Meski demikian, AEZ telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Namun, penyidik mencatat total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,5 miliar.

Akhirnya, penyidik menilai AEZ bersama dua tersangka lain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan para tersangka menguntungkan diri sendiri serta merugikan negara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *