Bekasi  

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Bekasi Minta Negosiasi Dibuka

Bekasi - PKS TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI berakhir 30 Oktober 2026. DPRD Kota Bekasi meminta dilibatkan sejak awal pembahasan perpanjangan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
PKS TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI berakhir 30 Oktober 2026. DPRD Kota Bekasi meminta dilibatkan sejak awal pembahasan perpanjangan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir pada 30 Oktober 2026.

Menjelang berakhirnya perjanjian tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Sarwin Edi Saputra meminta Pemkot Bekasi melibatkan DPRD sejak awal pembahasan perpanjangan kerja sama.

Ia mengingatkan agar proses negosiasi dengan Pemprov DKI tidak berjalan tanpa keterlibatan legislatif.

Sarwin merujuk Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sebagai dasar keterlibatan DPRD dalam proses tersebut.

“Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, DPRD harus dilibatkan sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai pembahasan sudah berjalan jauh dengan DKI, baru kami diminta menyetujui hasilnya,” tegas Sarwin, Selasa (22/9/2026).

DPRD Tak Ingin Sekadar Setujui Hasil

Sarwin menilai keterlibatan DPRD bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, legislatif memiliki fungsi pengawasan dalam kerja sama yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan daerah.

Ia juga menolak jika DPRD baru menerima hasil negosiasi setelah Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI menyepakati seluruh substansi perjanjian.

Sarwin mengatakan DPRD perlu mengetahui isi rancangan perpanjangan sejak proses pembahasan dimulai. Dengan begitu, legislatif dapat mencermati konsekuensi kerja sama sebelum dokumen ditandatangani.

Ia menyebut Pasal 16 Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 mengatur persetujuan DPRD sebagai salah satu tahapan dalam kerja sama daerah.

Sementara itu, Sarwin juga merujuk Pasal 22 yang menurut dia mengatur pengajuan permohonan resmi Wali Kota kepada pimpinan DPRD.

Kompensasi Warga Jadi Perhatian

Selain prosedur, Sarwin menyoroti substansi perjanjian yang akan diperpanjang.

Ia meminta Pemkot Bekasi membuka informasi mengenai klausul kerja sama yang akan berubah maupun tetap dipertahankan. Menurut dia, pembahasan juga perlu menjelaskan kewajiban pemerintah daerah dan konsekuensi pembiayaan.

Kompensasi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPST Bantargebang juga menjadi perhatian.

“Kita perlu tahu secara transparan; apa saja poin yang diperpanjang, adakah yang berubah dari perjanjian lama, apa kewajiban Pemkot, dan yang terpenting, apa dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas perpanjangan kertas kontrak kerja sama,” ungkapnya.

Bagi Sarwin, keberadaan TPST Bantargebang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan DKI Jakarta membuang sampah. Kerja sama tersebut juga bersentuhan langsung dengan wilayah dan masyarakat Kota Bekasi.

Karena itu, ia meminta setiap klausul yang menyangkut kepentingan warga dibahas secara terbuka.

Waktu Pembahasan Makin Terbatas

Dengan masa kerja sama yang berakhir pada 30 Oktober, Pemkot Bekasi memiliki waktu yang semakin terbatas untuk menyelesaikan proses administrasi dan pembahasan.

Sarwin meminta pemerintah segera menempuh mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan DPRD tidak bermaksud menghambat kelanjutan kerja sama dengan DKI Jakarta.

Sebaliknya, menurut dia, DPRD ingin memastikan proses perpanjangan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Kita tegaskan, DPRD tidak menghambat perpanjangan ini. Kami justru ingin prosesnya berjalan benar dan berlandaskan hukum. Jangan jadikan alasan mepetnya waktu untuk menerabas aturan. Legalitas PKS ini harus kuat agar kepentingan dan hak warga Kota Bekasi benar-benar terlindungi,” pungkas Sarwin.

Hingga kini, isu perpanjangan PKS TPST Bantargebang menjadi perhatian sejumlah pihak di Kota Bekasi.

Selain DPRD, kelompok masyarakat sipil juga meminta pembahasan kerja sama dilakukan secara terbuka karena menyangkut lingkungan, keuangan daerah, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPST.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *