Bekasi  

Tuntutan Forum Pembela Nabi Bakal Disampaikan DPRD Kota Bekasi ke DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal menyampaikan tuntutan aksi massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Bela Nabi Muhammad SAW ke DPR RI.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan bahwa terdapat sejumlah tuntutan massa aksi saat beraudensi dalam kasus yang menyeret Gus Muwafiq dan Sukmawati.

Berkaitan dengan ini, kata Sardi, DPRD Kota Bekasi akan menyampaikan nota dinas kepada DPR RI atau Badan Legislasi DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang simbol- simbol agama.

“Tujuannya agar simbol agama di republik ini tidak di lecehkan, di hina bahkan dinista,” kata Sardi diatas mimbar aksi, Jumat (6/12/2019).

Menurut Sardi, DPRD Kota Bekasi mendukung adanya rancangan undang-undang terkait dengan perlindungan simbol-simbol agama.

“Makanya seiring dengan adanya program legislasi nasional DPR RI bahwa undang-undang perlindungan simbol-simbol agama itu memang diperlukan supaya tidak ada simbol agama yang dihina, apapun itu agamanya, termasuk agama yang sudah sesuai undang-undang yang di sahkan oleh negara,” ujar dia.

Sardi meyakini bahwa undang-undang perlindungan simbol-simbol agama itu dalam waktu dekat akan segera di sahkan. Apalagi, pembahasannya sudah masuk dalam Prolegnas.

“Saya kira kalau sudah masuk pembahasan, kalau tidak disahkan ini memang ketidak pekaan anggota DPR RI dalam hal itu,” imbuhnya.

Disamping itu, Sardi tidak ingin melarang massa aksi yang akan bertolak ke DKI Jakarta beberapa waktu kedepan sebagaimana yang telah diserukan oleh orator aksi.

“Selama demonstrasi itu aman, damai, tidak anarkis, saya kira boleh-boleh saja, yang penting tertib sesuai dengan aturan yang ada menyampaikan aspirasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Forum Solidaritas Bela Nabi Muhammad SAW membuat agitasi dengan lima tuntutan. Tuntutan ini juga telah dibacakan dalam aksi di gedung DPRD Kota Bekasi.

Pertama, massa aksi mengutuk dan mengecam keras tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Sukmawati dan Gus Muwafiq, yang terlalu berani dan lancang melecehkan Baginda Nabi Muhammad SAW.

Kedua, massa aksi menyatakan tersinggung dan marah, sosok mulia baginda Nabi Muhammad SAW dibanding-bandingkan dengan Soekarno, disebut tak terurus, rembes dan bahkan dituding nyolong jambu.

Menurutnya, tindakan ini merupakan pelecehan kepada sosok Baginda Rasulullah Muhammad SAW. Apalagi, Sukmawati bukan sekali ini saja melakukan tindakan yang melukai perasan umat Islam, sementara Gus Muwafiq adalah tokoh Islam yang paham tentang ajaran Islam. Dan lebih parahnya, tindakan yang dilakukan keduanya terjadi di bulan Maulid, dimana seluruh umat Islam sedang merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, massa aksi mendukung dan mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengambil sikap, dimana MUI menyatakan pidato Soekmawati telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam.

Mereka juga berharap MUI juga dapat segera mengambil sikap terkait pelecehan yang dilakukan oleh Gus Muwafiq, agar tercipta ketentraman dan keteduhan ditengah umat atas kemarahan yang disebabkan adanya tindakan yang melecehkan baginda Rasulullah SAW.

Keempat, massa aksi mendesak agar aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati dan Gus Muwafiq, sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP. Para penista agama wajib diadili didalam persidangan yang terbuka untuk umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelima, massa aksi menghimbau kepada segenap elemen umat Islam di daerah agar turut menempuh langkah hukum untuk melaporkan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati dan Gus Muwafiq kepada aparat penegak hukum terdekat baik ditingkat Polda maupun Polres di seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia, sebagai bentuk kecintaan dan pembelaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Keenam, massa aksi meminta agar DPRD Kota Bekasi menyerap aspirasi umat Islam di Kota Bekasi sekaligus mendorong untuk mengambil sikap pro aktif untuk ikut mengawal kasus dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati dan Gus Muwafiq, agar dapat diproses dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *