Bekasi  

Polemik Paguyuban RSNK dan PT Mitra Patriot Memanas, Kuasa Hukum Sebut Pembukaan Gate Baru Ilegal

Kota Bekasi - Konflik antara PT Mitra Patriot (PTMP) dan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) kembali memanas, meski proses hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2024/PN.Bks.
Konflik antara PT Mitra Patriot (PTMP) dan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) kembali memanas, meski proses hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2024/PN.Bks.

Kota Bekasi — Konflik antara PT Mitra Patriot (PTMP) dan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) kembali memanas, meski proses hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2024/PN.Bks.

Terbaru, Paguyuban RSNK membuka gate baru di Jalan Tawes Raya, tepat di samping Terminal DAMRI, yang menuai kecaman dari pihak PTMP. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena dilakukan saat objek sengketa masih diproses di pengadilan.

Kuasa Hukum PTMP: Tindakan Ilegal dan Melawan Hukum

Kuasa Hukum PTMP, Sofyan, menyebut pembukaan gate baru oleh Paguyuban merupakan tindakan ilegal dan melanggar arahan pengadilan.

“Kami menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal. Hakim dalam persidangan telah menyampaikan bahwa objek perkara—dalam hal ini RSNK 1, 2, dan 3—tidak boleh diubah. Maka, membuka gate baru adalah bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” ujar Sofyan, Senin (7/7/2025).

Berita Bekasi Lainnya  SMAN 21 Bekasi Terdampak Banjir, Pihak Sekolah Minta Jadwal Ujian Diubah

Menurut Sofyan, gate baru yang dibuka sejak 10 Juni 2025, dan dipasangi barrier gate pada 24 Juni, telah mengganggu operasional dan pelayanan parkir yang dikelola PTMP—perusahaan yang mendapatkan kuasa pengelolaan dari Pemerintah Kota Bekasi.

“Ini jelas tindakan melawan hukum. Pemerintah Kota Bekasi harus bersikap tegas, karena PTMP ditunjuk resmi untuk mengelola lahan tersebut. Pembukaan gate ini sangat merugikan,” tegasnya.

Minta Pemerintah Tutup Gate Ilegal

PTMP meminta Pemkot Bekasi melalui dinas terkait agar menutup kembali gate yang dikelola secara sepihak oleh Paguyuban RSNK. Sofyan menegaskan, langkah itu penting untuk menjaga keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami harap pintu yang dibuka paksa segera ditutup kembali. Ini demi menghormati proses hukum dan memastikan hak PTMP sebagai pengelola tetap berjalan,” pungkasnya.

Berita Bekasi Lainnya  Polisi Tangkap Pelaku Curanhelm di Aeon Mall Cikarang

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama aparat kepolisian telah melakukan penyegelan gate yang sama pada 25 Februari 2025, namun kini gate tersebut kembali dibuka oleh Paguyuban.

PTMP sendiri menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menilai langkah-langkah Paguyuban sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *