Bekasi  

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi dalam Sidang Etik Terkait Pilkada 2024

Kota Bekasi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bekasi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bekasi.

Kota Bekasi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bekasi.

Sidang dengan perkara nomor: 83-PKE-DKPP/II/2025 ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (8/7/2025), sebagaimana dilansir dari laman resmi DKPP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu).

Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan Dua Anggota Diperiksa

Perkara ini diajukan oleh Garisah Idharul Haq. Ia melaporkan tiga komisioner Bawaslu Kota Bekasi, yaitu Vidya Nurrul Fatiah (Teradu I), Muhammad Sodikin (Teradu II), dan Choirunnisa Marzoeki (Teradu III).

Ketiganya diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada Pilkada 2024, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan praktik politik uang.

Garisah menyoroti penanganan laporan nomor 017 oleh pelapor bernama Saipulloh yang dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Padahal, laporan tersebut merekomendasikan sanksi etik terhadap anggota PPK Pondok Melati, Sri Hini Indrawati.

Selain itu, ia juga mempersoalkan laporan nomor 018 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di beberapa kecamatan yang juga melibatkan Sri Hini Indrawati, namun kembali dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Sebelum laporan nomor 018 dinyatakan tidak memenuhi unsur, terdapat pengembalian uang sebesar Rp300.000 oleh Ma’mun Surahman (anggota PPS Jatimelati) kepada Bawaslu. Saat diklarifikasi, uang tersebut diakui sebagai uang ‘ngopi’ dari Sri Hini Indrawati,” ujar Garisah dalam sidang virtual.

Menurutnya, fakta tersebut tidak didalami secara serius oleh para teradu dan laporan justru dihentikan tanpa kajian yang mendalam.

Teradu Bantah Tudingan

Menanggapi tuduhan tersebut, Teradu I, Vidya Nurrul Fatiah, menyatakan bahwa laporan telah diproses sesuai prosedur. Melalui rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan nomor 017 dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena kurang bukti dan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu.

“Namun, kami tetap merekomendasikan sanksi etik terhadap PPK Pondok Melati karena berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan adanya inisiatif pribadi dari yang bersangkutan untuk mendukung salah satu pasangan calon tanpa ada instruksi,” ujar Vidya.

Laporan nomor 018 pun diputuskan tidak dapat dilanjutkan oleh Gakkumdu dengan alasan serupa.

Sementara itu, Teradu II, Muhammad Sodikin, menegaskan bahwa dalil terkait pengembalian uang oleh Ma’mun Surahman tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

“Dalil itu tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan,” tegas Sodikin.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *