Bekasi  

Gerebek Lapak Obat Daftar G di Tarumajaya, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Sita Ribuan Hexymer dan Tramadol

Bekasi - Barang bukti obat daftar G yang disita Polres Metro Bekasi dalam penggerebakan toko di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 22 Juni 2026 lalu. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti obat daftar G yang disita Polres Metro Bekasi dalam penggerebakan toko di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 22 Juni 2026 lalu. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran gelap obat keras golongan daftar G di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi senyap tersebut, korps baju cokelat meringkus dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar pil haram di kalangan remaja dan buruh.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat.

Masyarakat mencurigai adanya aktivitas transaksi sediaan farmasi tanpa izin yang kerap berlangsung di kawasan Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya.

“Pengungkapan dilakukan bersama tim setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melalui AKP Murtopo Hadi, Senin (6/7/2026).

Operasi penyergapan yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 silam sekitar pukul 12.46 WIB itu berjalan mulus.

Petugas yang sudah lama mengintai lokasi langsung bergerak cepat saat mendapati dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan.

Tanpa memberi celah untuk melarikan diri, petugas langsung mengepung dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar.

Hasilnya, polisi menemukan draf barang bukti obat keras siap edar dalam jumlah besar yang disembunyikan pelaku.

Dari hasil manifes penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Hexymer 1.330 butir, Tramadol 495 butir, Uang Tunai (Diduga Hasil Penjualan) Rp2.210.000.

Barang bukti lain yakni 1 unit telepon genggam dan 2 bungkus plastik klip kosong.

“Total sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G berhasil kami amankan dari tangan kedua terduga pelaku sebagai barang bukti kejahatan,” jelas Murtopo memaparkan rinciannya.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua pengedar kelas teri ini mengaku tidak berdiri sendiri.

Mereka berdalih hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dan mendapatkan pasokan ribuan pil koplo tersebut dari seorang bandar atas yang mengendalikan jaringan dari luar wilayah Tarumajaya.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini, sosok A tersebut telah resmi kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif tim di lapangan,” tegas Murtopo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Bekasi.

Penyidik bakal menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat atas penyalahgunaan dan pengedaran sediaan farmasi ilegal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *