Bekasi  

Minim Kepatuhan, Baru 2.272 Perusahaan di Kawasan Industri Bekasi Patuhi Wajib Lapor Lowongan Kerja

Bekasi - Ilustrasi Lowongan Pekerjaan. Foto: AI for Gobekasi.id.
Ilustrasi Lowongan Pekerjaan. Foto: AI for Gobekasi.id.

Bekasi – Tingkat kepatuhan korporasi di Kabupaten Bekasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan rupanya masih lesu.

Hingga awal semester II tahun ini, tercatat baru 2.272 perusahaan yang mendaftarkan draf informasi lowongan kerja mereka melalui platform resmi pemerintah, Karirhub, milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Rapor kepatuhan ini tergolong sangat minim mengingat status Kabupaten Bekasi sebagai salah satu episentrum manufaktur dan pemilik kawasan industri terbesar di Asia Tenggara yang menampung ribuan korporasi skala nasional hingga multinasional.

Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, mengonfirmasi bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari pabrik-pabrik yang beroperasi di dalam klaster kawasan industri maupun perusahaan di luarnya.

“Sampai sekarang perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan,” ungkap Ali Amran, Senin (6/7/2026).

Kontras dengan minimnya pergerakan korporasi, antusiasme masyarakat pencari kerja (pencaker) lokal justru meledak. Disnaker mencatat sebanyak 36.517 pencaker asal Kabupaten Bekasi telah membuat akun dan terdaftar aktif di aplikasi Karirhub demi berburu peluang kerja.

Menelisik alasan di balik ogah-ogahan perusahaan menggunakan platform pelat merah tersebut, Ali Amran membeberkan sejumlah kendala teknis di lapangan.

Salah satu keluhan utama dari divisi HRD (Human Resources Department) perusahaan adalah membludaknya lamaran “asal kirim” dari pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi dasar.

“Misalnya perusahaan membuka lowongan operator dengan batas usia maksimal 25 tahun, tetapi yang usianya 27 sampai 30 tahun tetap mendaftar. Begitu juga syarat tinggi badan minimal 155 sentimeter, yang tidak memenuhi syarat tetap mengirimkan berkas,” keluh Ali.

Kondisi ekosistem digital Karirhub yang belum seketat portal lowongan kerja swasta memaksa tim rekrutmen perusahaan melakukan kurasi dokumen secara manual satu per satu. HRD juga mengaku kewalahan memilah sertifikasi kompetensi pelamar karena draf berkas yang masuk terlampau masif.

“Kalau di beberapa job portal swasta, penyaringan pelamar sudah bisa dilakukan secara otomatis sesuai kualifikasi. Sementara di Karirhub proses itu masih terus dikembangkan,” tuturnya jujur.

Meski masih terganjal fitur penyaring, Kemnaker dilaporkan terus melakukan penguatan sistem makro. Saat ini, enam job portal swasta berskala nasional telah berhasil diintegrasikan masuk ke dalam ekosistem Karirhub.

Langkah penggabungan ini bertujuan agar para pencaker di Kabupaten Bekasi ke depan dapat mengakses jutaan informasi lowongan kerja multi-sektor hanya lewat satu pintu platform tunggal.

“Kementerian Ketenagakerjaan sedang mendorong agar berbagai job portal bergabung ke Karirhub sehingga nanti tercipta satu data ketenagakerjaan nasional,” ucap Ali menambahkan.

Guna mendongkrak angka kepatuhan, Disnaker Kabupaten Bekasi berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi dan jemput bola ke manajemen kawasan-kawasan industri.

Ke depan, Karirhub juga akan dikawinkan secara penuh dengan aplikasi lokal Siap Kerja milik Pemkab Bekasi agar perusahaan tidak perlu repot memasang iklan lowongan di banyak tempat.

Terkait aspek penegakan hukum, Ali mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan ini mengikat secara hukum lewat Perpres 57/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024.

Regulasi tersebut memuat ancaman sanksi administratif berupa surat teguran tertulis bagi perusahaan yang membandel.

Namun, Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan mereka tidak memiliki taji untuk mengeksekusi hukuman tersebut.

“Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan (Provinsi). Sementara kami di daerah lebih fokus pada fungsi mendorong, memfasilitasi, dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor ini,” pungkas Ali menandaskan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *