Bekasi  

Kemendagri Sentil Pemkot Bekasi: Jadwal WFH ASN Harus Seragam dengan Pusat ke Hari Jumat

Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi ini menjelaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan yang ditetapkan pemerintah pusat secara resmi berlaku setiap hari Jumat. Aturan ini bersifat instruktif bagi seluruh kepala daerah di Indonesia tanpa terkecuali.

Kota Bekasi - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama Wali Kota Bekasi terpilih Tri Adhianto.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama Wali Kota Bekasi terpilih Tri Adhianto.

Kota Bekasi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera melakukan penyesuaian terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan agar aturan di daerah sejalan dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib mengikuti arahan Presiden terkait pola kerja baru ini.

“Pemda yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH harus segera menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Mengingat kebijakan pusat ini sesuai arahan Presiden,” ujar Gani dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Instruksi Pusat: WFH Wajib Hari Jumat

Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi ini menjelaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan yang ditetapkan pemerintah pusat secara resmi berlaku setiap hari Jumat. Aturan ini bersifat instruktif bagi seluruh kepala daerah di Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: Hemat Energi, Walkot Bekasi Tetapkan ASN WFH Setiap Rabu Mulai April 2026

Menurutnya, dalam sistem negara kesatuan, kebijakan daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri jika sudah ada ketetapan nasional yang bersifat seragam.

“Dalam negara kesatuan, harus seiring atau sejalan untuk melaksanakan kebijakan nasional. Sifatnya perintah dan harus seragam kepada seluruh kepala daerah,” tegas Gani.

Sanksi Etika bagi Kepala Daerah

Meski bersifat perintah, Gani menyebutkan bahwa saat ini memang tidak ada sanksi administratif khusus bagi pemerintah daerah yang belum melakukan penyesuaian. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan secara organisasi.

“Tidak ada sanksi khusus jika kepala daerah berbeda dengan perintah pusat. Namun secara etika, pemda harus sejalan dengan kebijakan pusat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Bekasi sebelumnya telah lebih dulu menerapkan WFH ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

Respons Wali Kota Bekasi Terkait Pelayanan Publik

Sebelum adanya teguran dari Kemendagri, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sempat menyatakan bahwa penerapan WFH di lingkungannya bisa mencapai 100 persen untuk sektor pelayanan umum.

Baca Juga: Tri Adhianto Imbau ASN Kota Bekasi Bersepeda Setiap Jumat, Hemat Energi!

Namun, untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jumlah ASN yang bekerja dari rumah dibatasi secara ketat.

“Untuk pelayanan publik kami istirahatkan di 50 persen. Seratus persen itu untuk yang pelayanan umum,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (30/3/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, tim GoBekasi.id telah mencoba menghubungi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe, serta Sekda Junaedi untuk meminta tanggapan terkait permintaan penyesuaian jadwal dari Kemendagri tersebut. Namun, pihak-pihak terkait belum memberikan respons resmi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *