Jakarta/Bekasi – Skandal korupsi “Ijon Proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kian memanas dan memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Bukan lagi sekadar soal aliran uang, kini muncul dugaan aksi premanisme dan intimidasi fisik yang menyasar pihak-pihak yang membantu penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan adanya tindakan intimidasi luar biasa terhadap salah satu saksi kunci.
Tak main-main, rumah saksi yang identitasnya dirahasiakan tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.
Teror Bakar Rumah: Upaya Bungkam Saksi?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tindakan kriminal ini diduga kuat dilakukan untuk menggoyahkan mental saksi agar tidak memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan atau proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Garap Istri Ono Surono, Telusuri Aliran Dana dari Sarjan
“Ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Langkah brutal ini dinilai sebagai upaya putus asa dari pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran suap ijon proyek senilai belasan miliar rupiah tersebut agar jejak kejahatan mereka tidak terendus lebih dalam.
KPK Gandeng LPSK Pasang Badan
Merespons ancaman nyawa dan harta benda tersebut, KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah ini langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pengamanan maksimal.
“Kami berkoordinasi dengan LPSK agar saksi bisa mendapat perlindungan. Negara harus hadir menjamin keamanan pihak-pihak yang membantu membongkar korupsi,” tambah Budi.
Pusaran Dinasti dan Swasta: Mengingat Kembali Kasus Ijon
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu yang meruntuhkan hegemoni politik keluarga Kunang. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka Utama Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Nonaktif (Penerima). H.M. Kunang, Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami (Penerima) dan Sarjan, Pihak Swasta (Pemberi).
Para tersangka diduga memperdagangkan proyek-proyek APBD yang bahkan belum dilelang, demi mendapatkan setoran tunai di awal. Ade dan ayahnya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 12 a hingga Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan suap dan gratifikasi.
Siapa di Balik Teror?
Munculnya aksi pembakaran rumah saksi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat Bekasi. Banyak yang menduga masih ada “tangan-tangan kuat” atau jaringan pendukung para tersangka yang mencoba melakukan perlawanan terhadap penegakan hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama KPK masih mendalami peristiwa pembakaran tersebut untuk mencari pelaku lapangan serta otak di balik aksi teror ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












