Bekasi  

Kasus Longsor TPST Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, yang menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya luka-luka.

Bekasi - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau longsor sampah di Zona IV TPST Bantargebang. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau longsor sampah di Zona IV TPST Bantargebang. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026, yang menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya luka-luka.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Keroyok Dua Karyawan Hotel, Tiga Pelaku Sipil Diamankan

KLH/BPLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola TPST Bantargebang sejak Desember 2024. Pengawasan lanjutan dilakukan pada April dan Mei 2025, namun hasilnya menunjukkan kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi secara optimal.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berlangsung belum ditemukan perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan berdasarkan pembuktian ilmiah.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.

Berita Bekasi Lainnya  25 RT/RW Diperiksa Terkait Korupsi Alat Olahraga di Kota Bekasi

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta didukung hasil uji laboratorium dalam menetapkan tersangka.

KLH/BPLH menegaskan langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *