Bekasi  

Dalih “Edukasi Seksual” Ayah di Tambun Tega Gauli Putri Kandungnya Sendiri

Aksi bejat JN disinyalir telah berlangsung sejak September 2024. Sepanjang kurun waktu tersebut, ia diduga telah melampiaskan nafsu berahinya kepada darah dagingnya sendiri sedikitnya sepuluh kali.

Ilustrasi depresi korban pencabulan
Ilustrasi depresi korban pencabulan

Bekasi — Polres Metro Bekasi meringkus JN, pria berusia 54 tahun, atas dugaan kekerasan seksual berkali-kali terhadap anak kandungnya sendiri, D, yang masih berusia 15 tahun. Penangkapan warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini menguak modus manipulatif berkedok bimbingan orang tua.

Aksi bejat JN disinyalir telah berlangsung sejak September 2024. Sepanjang kurun waktu tersebut, ia diduga telah melampiaskan nafsu berahinya kepada darah dagingnya sendiri sedikitnya sepuluh kali.

JN berdalih tindakan tersebut merupakan bagian dari “edukasi seksual” karena menganggap korban mulai beranjak remaja.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban yang dinilai mulai menyukai lawan jenis,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, Senin (18/5/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Pemkab Bekasi Tambah Puluhan PJU Dekoratif untuk Perindah Jalan Kalimalang

Menurut Sumarni, hasrat menyimpang JN muncul saat ia mendapati putrinya mulai tertarik pada lawan jenis. JN mengklaim tindakan senggama itu dilakukan agar sang anak “tidak penasaran” perihal hubungan seksual.

Catatan kepolisian menunjukkan pencabulan pertama terjadi pada pertengahan September 2024 di rumah kontrakan tersangka di Tambun Selatan.

JN memulai aksinya dengan menyentuh area sensitif korban sebelum akhirnya memaksa D melayani nafsu bejadnya.

“Lalu tersangka mendorong badan korban hingga terjadi aksi pencabulan tersebut,” kata Sumarni.

Hasil pemeriksaan sementara penyidik mengungkap bahwa JN mengeksploitasi status korban yang masih di bawah umur. Berada di bawah dominasi sang ayah, D tak berdaya untuk melawan.

Agar aksi ini bisa berulang hingga sepuluh kali dalam setahun terakhir, JN tak segan menggunakan intimidasi. Ia kerap mengancam akan memukul D jika remaja itu berani menolak permintaannya.

Berita Bekasi Lainnya  Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 19 Maret 2025

Pelarian JN berakhir setelah lingkaran keluarga mencium gelagat janggal dan mengetahui nestapa yang dialami D.

Tak tinggal diam, kakak kandung korban langsung melaporkan tindakan ayahnya ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut segera direspons Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti penunjang.

Polisi kini menjerat JN dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

“Tersangka JN dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda,” ujar Sumarni.

Sanksi pidana ini berpeluang diperberat sepertiga dari ancaman maksimal karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *