Bandung — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjadi akhir dari pelarian kalkulasi bisnis Sarjan. Pengusaha yang menyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp 11,4 miliar ini divonis hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan oleh majelis hakim pada Senin (18/5/2026).
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Sarjan. Majelis hakim yang diketuai Saputra justru memperberat hukuman satu tahun lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya hanya meminta Sarjan dihukum dua tahun tiga bulan bui.
“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Hakim Saputra saat membacakan amar putusan.
Selain kurungan badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta. Sarjan diberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melunasinya. Jika tidak, jaksa eksekutor dipastikan bakal mempretensi aset pribadinya.
“Maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda,” ujar Saputra menambahkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sarjan terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Gaya suap yang dilakoni Sarjan terbilang rapi namun royal. Dokumen dakwaan membeberkan bahwa investasi haram ini diguyur secara bertahap. Sarjan bahkan sudah mulai menyetor uang sejak Ade Kuswara Kunang masih berstatus sebagai bupati terpilih dan sedang sibuk menyiapkan seremoni pelantikan.
Aliran dana itu terus mengalir tanpa putus begitu Ade resmi menduduki kursi nomor satu di Kabupaten Bekasi.
Namun, tidak ada makan siang gratis dalam pusaran kekuasaan. Gelontoran Rp 11,4 miliar tersebut merupakan ongkos “ijon” untuk mengamankan gurita bisnis Sarjan di ranah birokrasi.
Sebagai imbal balik dari komitmen tersebut, Ade Kuswara membentangkan karpet merah bagi Sarjan di lingkaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sarjan tercatat sukses mencaplok berbagai proyek pengadaan dan infrastruktur di lima dinas sekaligus. Nilai total proyek yang didapatkan Sarjan pun fantastis: mencapai Rp 107,5 miliar. Angka yang jauh melampaui modal suap yang ia serahkan di awal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












