Bekasi — Empat bulan pasca-pemberlakuan moratorium pembangunan perumahan terdampak banjir ekstrem di Kabupaten Bekasi, implementasi di lapangan nyatanya belum berjalan mulus.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat masih banyak pengembang yang membangkang dan belum menuntaskan kewajiban perbaikan infrastruktur pengendali air.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa fase musim kemarau dengan cuaca terik yang terjadi saat ini merupakan momentum krusial bagi para pengembang untuk mengebut pembenahan drainase dan pembuatan kolam retensi.
Pemkab mengancam akan menahan izin kelanjutan proyek secara permanen bagi korporasi yang pasif.
“Sekarang disuruh perbaiki dulu. Kalau perbaikan sudah selesai, baru kita lakukan pemulihan izin. Sekarang kan musim kemarau, momentumnya tepat untuk perbaikan. Sambil berjalan, kita pelototi terus bagaimana progresnya di lapangan,” ujar Asep, Selasa (26/5/2026).
Asep mengunci prasyarat ketat: pembukaan gembok moratorium hanya akan diberikan jika hasil audit teknis perbaikan fasilitas perumahan tersebut dinyatakan lolos uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bagi pengembang yang abai, Pemkab Bekasi memastikan tidak akan memberikan toleransi administrasi. Sanksi ini dinilai akan menciptakan efek jera alami melalui mekanisme pasar, karena unit hunian yang dilego dipastikan bakal jatuh harganya dan tidak laku di pasaran akibat menyandang status zona merah langganan banjir.
Di sisi lain, Asep menguraikan bahwa banjir bandang ekstrem yang menenggelamkan puluhan klaster perumahan pada awal tahun ini bersumber dari dua faktor klaster.
Faktor Geografis Hilir: Kabupaten Bekasi berada di wilayah cekungan hilir yang menampung limpasan air kiriman berskala besar dari wilayah hulu seperti Bogor dan Cianjur. Ketika kawasan hulu diguyur hujan dengan intensitas tinggi, debit air akan meluap membanjiri Kali Bekasi dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), yang saat ini baru masuk tahap normalisasi oleh Pemerintah Pusat.
Malpraktik Tata Ruang: Ketidakteraturan tata ruang dan carut-marutnya sistem drainase internal perumahan yang diabaikan pengembang sejak awal pematangan lahan (land clearing).
Asep tidak menampik adanya indikasi kongkalikong dan kelonggaran penerbitan dokumen AMDAL pada masa birokrasi sebelumnya, sehingga banyak proyek perumahan komersial nekat lolos dibangun di atas lahan basah rawa dan kawasan resapan air.
“Itu kan produk kebijakan pemerintahan sebelum saya, makanya sekarang posisinya kita tahan dulu. Jadi untuk perumahan-perumahan yang terbukti masih terendam banjir, operasionalnya sementara kita segel total,” kata Asep menegaskan.
Sebagai catatan, kebijakan radikal berupa pemberhentian sementara seluruh aktivitas konstruksi perumahan terdampak banjir ini resmi diketuk pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu. Langkah ini diambil usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data sektoral Pemkab Bekasi, dampak buruk salah urus tata ruang masa lalu itu telah menyebabkan bencana banjir masif yang merendam sedikitnya 85 persen kawasan perumahan baru, yang tersebar di 51 desa dengan total 216 titik rendaman.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












