Bekasi  

20 Ribu Ton Sampah di TPS Ilegal Sriamur Mulai Dievakuasi ke Burangkeng

Langkah tegas ini diambil setelah Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (14/4/2026) menyusul banyaknya keluhan warga terkait polusi udara dan dampak kesehatan.

Bekasi - Gunungan sampah yang berada di TPS Iligal Desa Sriamur mulai dipindahkan ke TPA Burangkeng
Gunungan sampah yang berada di TPS Iligal Desa Sriamur mulai dipindahkan ke TPA Burangkeng. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Tumpukan sampah yang telah menggunung selama belasan tahun di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, akhirnya mulai disentuh pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi secara resmi memulai proses evakuasi besar-besaran terhadap gunungan sampah yang diperkirakan mencapai 20.000 ton.

Langkah tegas ini diambil setelah Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (14/4/2026) menyusul banyaknya keluhan warga terkait polusi udara dan dampak kesehatan.

Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, menjelaskan bahwa skala tumpukan sampah di lokasi tersebut sangat masif sehingga membutuhkan alat berat untuk pengerukan.

“Kami mengerahkan 18 armada truk dengan kapasitas masing-masing 4 ton dan satu unit ekskavator untuk mempercepat pengerukan tumpukan yang sudah memadat,” ujar Adi, Jumat (17/4/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Heboh, Warga Bintara Lagi-lagi Temukan Mayat Bayi

Meski demikian, proses pengangkutan menghadapi tantangan teknis. Akses jalan yang sempit memaksa truk-truk pengangkut masuk dengan cara mundur satu per satu ke area TPS ilegal seluas 3.000 meter persegi tersebut. Seluruh sampah ini nantinya akan dibuang ke TPA Burangkeng.

Pengerahan belasan armada sekaligus untuk satu lokasi “darurat” ini diakui berdampak pada jadwal rutin pengangkutan sampah di wilayah lain. Adi menyebut, pembersihan total 20 ribu ton tersebut akan memakan waktu dan koordinasi lebih lanjut.

“Tentunya sangat mengganggu pelayanan rutin karena armada kami terserap ke sini. Kami berharap ada penambahan unit dari Pemerintah Daerah agar beban kerja yang luar biasa ini bisa seimbang,” tambahnya.

Di sisi lain, Rosada, pengelola lahan yang dijadikan TPS ilegal tersebut, mengklaim bahwa lokasinya hanya berfungsi sebagai tempat transit sementara. Ia menyebut ada aktivitas ekonomi warga sekitar dalam pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPA resmi.

Berita Bekasi Lainnya  Kota Bekasi Masuk Nominasi Paritrana Award Jamsostek di Tahun 2020

“Di sini cuma transit. Sampah warga Desa Sriamur dipilah, yang bisa jadi uang diambil warga, sisanya dibuang ke Burangkeng,” klaimnya.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penutupan TPS Sriamur adalah langkah awal dari penanganan sampah secara sistemik di Bekasi. Ia menginstruksikan penghentian total aktivitas pembuangan di lokasi tersebut karena sudah masuk kategori darurat.

“Kalau ingin usaha pengolahan limbah, silakan, tapi harus legal dan tidak mencemari lingkungan. Kami sedang menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk kerja sama dengan swasta untuk pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik (PSEL),” tegas Asep.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada TPA Burangkeng yang kondisinya kian kritis, sekaligus menghilangkan titik-titik TPS liar yang merugikan kesehatan masyarakat.

Berita Bekasi Lainnya  Banyak Anggota Dewan Bekasi Gadai SK, Gaji Puluhan Juta Habis Buat Cicilan Bank

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *