Bekasi — Teka-teki penampakan makluk halus berwujud pocong yang sempat memicu histeria komunal warga Kabupaten Bekasi akhirnya patah.
Kepolisian Sektor Cikarang Utara memastikan bahwa foto menyeramkan yang beredar luas di lini masa media sosial tersebut murni merupakan hasil manipulasi visual alias hoaks.
Langkah meluruskan informasi ini diambil korps baju cokelat guna meredam gelombang kecemasan publik. Pasalnya, isu tersebut sempat menggelinding liar dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Bekasi.
“Kami perlu melakukan klarifikasi taktis untuk meluruskan serta meredam berita viral soal penampakan pocong ini agar tidak semakin memicu keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek Cikarang Utara, AKP Noach Hendrik, dalam keterangannya di Cikarang, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi siber dan pemeriksaan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dalang di balik pembuatan konten digital tersebut. Gambar hoaks itu diproduksi oleh seorang pria berinisial RS (32), warga Kampung Kamurang, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Aksi manipulasi ini bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, RS mengambil dokumentasi visual halaman depan sebuah rumah kosong di kawasan Blok Asem, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara memakai kamera telepon selulernya.
Iseng dengan hasil jepretannya, RS kemudian berselancar di internet untuk mengunduh gambar ilustrasi pocong berformat grafis.
Menggunakan aplikasi penyunting foto standar di ponselnya, ia menyisipkan objek supranatural tersebut ke dalam area gelap foto pekarangan rumah yang telah diambil sebelumnya.
Konten hasil rekayasa itu kemudian ia distribusikan ke ruang obrolan tertutup grup WhatsApp internal keluarganya dengan narasi pemantik:
“Apa tuh di rumah Mak Ebot”. Celakanya, salah satu anggota grup meneruskan gambar tersebut ke platform publik hingga menjadi viral dan memicu kegemparan massal.
Mendapati wilayahnya gaduh, tim reserse kriminal Polsek Cikarang Utara langsung bergerak melakukan pelacakan digital hingga berhasil mengamankan RS.
Di hadapan penyidik, pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah memicu disinformasi.
“Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan klarifikasi digital forensik, foto tersebut dipastikan merupakan hasil editan atau hoaks murni. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan wajib menandatangani surat pernyataan formil untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Noach menegaskan.
Sebagai bentuk sanksi moral dan pertanggungjawaban publik, RS juga diwajibkan membuat video testimoni permintaan maaf secara terbuka di hadapan pemuka masyarakat dan aparat kepolisian.
Otoritas kepolisian memanfaatkan momentum ini untuk mengimbau masyarakat agar tidak memelihara budaya digital yang reaktif.
Publik didesak untuk mengedepankan nalar kritis (check and recheck) dan tidak menjadi agen penyebar konten yang belum terverifikasi kebenarannya, karena berpotensi melanggar ketentuan regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












