DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemda Selesaikan Sengketa Lahan di Babelan, Warga Resah

Warga Babelan Kota beraudensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi terkait sengketa lahan
Warga Babelan Kota beraudensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi terkait sengketa lahan

DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Lahan seluas 13,2 hektare yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) dan terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Pakai No.8 tahun 1998 kini terancam hilang setelah adanya gugatan kepemilikan lahan seluas 2,3 hektare oleh pihak lain.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus mengambil langkah proaktif dalam menjaga aset daerah tersebut.

Ia juga menyarankan agar Pemda segera menindaklanjuti dengan tindakan hukum jika ada indikasi pemalsuan bukti kepemilikan oleh pihak penggugat.

“Pemerintah Daerah harus segera melakukan langkah proaktif terhadap kepemilikan aset daerah yang sedang digugat. Jika ada indikasi pemalsuan bukti kepemilikan, Pemda harus mengambil langkah hukum. Tanah milik daerah harus dipertahankan, sejengkal pun tidak boleh hilang,” ujar Ade Syukron, yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar, saat ditemui setelah audiensi dengan warga yang menempati lahan tersebut, dikutip Kamis (5/12/2024).

Anggaran Sertifikasi Tanah BMD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menambahkan bahwa legislatif telah mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk menyelesaikan sengketa lahan ini melalui sertifikasi tanah yang menjadi BMD.

Ridwan juga mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kembali lahan tersebut dan mendorong agar permohonan Peninjauan Kembali (PK) segera diajukan jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen.

“Kami telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan sertifikasi tanah BMD setiap tahunnya. Kami mendukung Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kembali tanah tersebut, dan jika ada bukti pemalsuan, segera ajukan permohonan Peninjauan Kembali,” kata Ridwan.

Warga Resah dengan Gugatan dan Masa Depan Tanah

Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh pihak ahli waris membuat ratusan warga yang selama ini menggarap atau menempati sementara lahan milik Pemerintah Daerah di lokasi tersebut merasa resah.

Mulyono, salah satu warga RT 001/001 Dusun I, Desa Babelan Kota, mengungkapkan bahwa mereka telah lama mengelola tanah yang dianggap terlantar oleh pemerintah.

“Kami memanfaatkan tanah yang sudah lama diabaikan pemerintah. Sudah puluhan tahun kami tinggal di sini. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada kami, karena kami sudah lama tinggal dan bekerja di sini. Harapannya hanya satu, Peninjauan Kembali (PK) segera dilakukan,” ucap Mulyono.

Pihak Hukum Pemda Akui Ada Indikasi Pemalsuan

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, Supiyadi, membenarkan adanya gugatan terhadap lahan tersebut dan mengungkapkan bahwa ada indikasi pemalsuan bukti kepemilikan oleh pihak penggugat.

Supiyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Kami sudah menyampaikan kepada BPKAD agar segera menindaklanjuti. Sebagai bagian hukum, kami akan mendampingi mereka. Namun, kami menemukan adanya indikasi pemalsuan akte, bukan sertifikatnya. Akte itu adalah produk PPAT yang sudah kami bongkar dalam persidangan,” ungkap Supiyadi.

Supiyadi menambahkan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) jika ada bukti baru yang ditemukan.

“Kami berharap bukti baru atau keadaan baru akan mendukung pengajuan PK. Jika ada unsur kelalaian atau kehilafan hakim dalam penerapan hukum, kami akan ajukan PK,” jelasnya.

Penyelesaian Sengketa Tanah yang Terabaikan

Sengketa lahan ini mengundang perhatian luas, terutama karena tanah yang kini disengketakan sudah lama dikelola oleh warga yang tidak mengetahui permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.

Tanah milik Pemda yang semula tidak dimanfaatkan kini diperebutkan oleh pihak lain, dan warga yang sudah lama menempati lahan tersebut merasa resah tentang masa depan mereka.

Penyelesaian sengketa ini menjadi penting tidak hanya untuk menjaga aset daerah, tetapi juga untuk memberikan kejelasan hukum bagi warga yang telah lama menggantungkan hidup di tanah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tanah milik daerah tetap aman dan warga yang tinggal di sana bisa mendapatkan kepastian hukum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *