Bekasi  

Kejar Tenggat Pilkades, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Kebut Revisi Perda Desa

Kabupaten Bekasi - Ilustrasi e-Voting untuk Pilkades Kabupaten Bekasi, Foto: Gobekas.id.
Ilustrasi e-Voting untuk Pilkades Kabupaten Bekasi, Foto: Gobekas.id.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat memacu pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.

Langkah cepat ini diambil demi memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh sebelum genderang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak resmi ditabuh.

Perubahan regulasi lokal ini dinilai sangat mendesak menyusul adanya perombakan aturan di tingkat makro.

Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut wajib atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) serta terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa sinkronisasi hukum ini bakal merombak sejumlah pasal krusial dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi.

“Penyesuaian mencakup perubahan masa jabatan kepala desa, penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, hingga penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Asep usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, dikutip Jumat (3/7/2026).

Asep memaparkan, draf revisi perda tidak hanya memelototi aspek suksesi kepemimpinan melalui Pilkades. Regulasi baru ini dirancang sebagai paket lengkap reformasi birokrasi di tingkat desa.

Poin-poin strategis yang ikut disisipkan dalam pembahasan antara lain penguatan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kemudian penyempurnaan sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya ialah kewajiban digitalisasi pelayanan melalui Sistem Informasi Desa, penguatan penetrasi pasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga pengaturan khusus mengenai desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan.

Menurut Asep, pembenahan regulasi ini sangat vital agar roda pemerintahan desa tidak gagap dalam mengeksekusi anggaran dan kewenangannya akibat berpegang pada aturan lama yang sudah kedaluwarsa.

Senada dengan eksekutif, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa parlemen telah menempatkan revisi Perda Desa ke dalam daftar prioritas utama legislasi daerah. Kejar tayang ini murni demi menyelamatkan tahapan Pilkades yang waktunya kian mepet.

“Kalau desa memang ini sangat urgent. Kita tahu sedikit lagi waktunya akan Pilkades. Karena itu payung hukumnya perlu diperjelas,” tegas Ade.

Ade menilai Perda Nomor 8 Tahun 2016 otomatis usang sejak pemerintah pusat menerbitkan PP terbaru pada tahun 2026 ini. Tanpa adanya perda baru, seluruh tahapan Pilkades rawan digugat secara hukum karena tidak memiliki pijakan legalitas yang selaras dengan hukum nasional.

DPRD berkomitmen merampungkan pembahasan draf ini dalam waktu singkat agar pesta demokrasi di tingkat akar rumput Kabupaten Bekasi dapat berjalan kondusif, tertib, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *