Bekasi  

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Penyesuaian Anggaran

Bekasi - RSUD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
RSUD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi memberikan jaminan bahwa mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan prima, meskipun di tengah penyesuaian anggaran yang dinamis.

Seluruh kebijakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dipastikan tetap menempatkan keselamatan pasien di atas segalanya.

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarty, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil serangkaian langkah taktis dan antisipatif dalam menghadapi dinamika anggaran, termasuk adanya penurunan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup signifikan.

“Seluruh kebijakan penganggaran yang kami ambil senantiasa menempatkan keselamatan pasien dan kelangsungan pelayanan publik sebagai prioritas tertinggi. RSUD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan kewajiban utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sri Enny saat memberikan keterangan resmi, dikutip Jumat (17/7/2026).

Guna memitigasi kendala operasional, manajemen RSUD telah merancang Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) pada batas pagu yang aman. Upaya preventif ini difokuskan untuk mengunci ketersediaan suplai obat-obatan, logistik pasien, serta biaya operasional pelayanan medis esensial sepanjang tahun.

Beberapa poin penting pengelolaan keuangan RSUD Kabupaten Bekasi meliputi sistem anggaran berimbang, mengindari risiko kekosongan.

RSUD berkomitmen tidak menetapkan anggaran defisit. Seluruh penyusunan pos keuangan dibuat seimbang, di mana nilai pendapatan sama besar dengan proyeksi belanja.

Skema pagu aman diterapkan secara ketat demi mencegah terhentinya pelayanan medis harian akibat kendala administratif atau kekosongan anggaran belanja obat.

Sri Enny menegaskan, sebagai institusi pelayanan kesehatan publik, RSUD mengemban amanat hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi ini mewajibkan fasilitas kesehatan mendahulukan tindakan penyelamatan nyawa pasien darurat dibandingkan kepentingan finansial.

“Rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang berada dalam kondisi darurat. Konsekuensinya, muncul piutang pelayanan yang mayoritas berasal dari penanganan darurat masyarakat kurang mampu yang belum terlayani jaminan kesehatan,” jelas Sri Enny.

Untuk mengatasi tumpukan piutang tersebut, pihak RSUD aktif membangun koordinasi dan rekonsiliasi penagihan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, termasuk skema koordinasi lintas daerah bagi pasien rujukan yang berasal dari luar wilayah Bekasi.

Penjelasan Mengenai Kewajiban Jangka Pendek Rp50,9 Miliar
Menanggapi adanya kewajiban jangka pendek (utang) rumah sakit yang tercatat sebesar Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan tata kelolanya berjalan sangat akuntabel dan tidak mengganggu performa pelayanan operasional harian.

“Di RSUD, utang ini bersifat pinjaman bergulir (revolving). Artinya, ada utang lama yang dilunasi, tetapi ada pula persediaan obat atau jasa medis baru yang dipesan secara berkala untuk kebutuhan pasien. Yang terpenting, rantai pasok medis tidak terputus dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *