Bekasi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat pemberitahuan penertiban kepada pemilik 19 unit bangunan liar (bangli) di atas lahan negara milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek) KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadwalkan pembongkaran penertiban pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah memberikan tenggat waktu bagi warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan telah diserahkan secara persuasif pada Kamis (22/10/2026) sebagai bentuk imbauan akhir pasca-rapat koordinasi pertengahan Oktober lalu.
“Hari ini kita melaksanakan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban sesuai dengan hasil rapat terakhir pada 19 Oktober. Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” ujar Ganda Sasmita.
Jumlah target penertiban tercatat menyusut dari pendataan awal sebanyak 22 unit menjadi 19 unit setelah sebagian warga mulai melakukan pembongkaran swadaya.
Sebelumnya, eksekusi penertiban sempat terhambat lantaran warga yang bermukim puluhan tahun di lokasi tersebut menuntut kejelasan peruntukan teknis serta berharap adanya dana kompensasi/bantuan pembongkaran.
Ganda menerangkan bahwa Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, telah memimpin langsung forum musyawarah bersama perwakilan tokoh masyarakat dan Ditjen Bina Marga guna memberikan pemahaman terkait utilisasi lahan negara tersebut untuk kepentingan fasilitas umum nasional.
“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah. Namun, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini,” jelas Ganda.
Ganda menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban bangunan liar terus digulirkan secara terukur untuk mengembalikan fungsi koridor jalan, bantaran sungai, dan jaringan irigasi sesuai peruntukannya.
Pasca-penertiban di Tol Japek KM 27–28, Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengantongi serangkaian usulan penertiban dari pengelola jaringan air nasional, di antaranya BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, serta Perum Jasa Tirta (PJT) guna mendukung percepatan proyek normalisasi saluran dan pencegahan banjir daerah.
“Setelah ini ada beberapa usulan, baik dari BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, maupun Perum Jasa Tirta untuk kegiatan normalisasi saluran dan irigasi. Kita akan fokus pada kegiatan normalisasi serta pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












