Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terkait masih adanya sejumlah mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 yang belum mengembalikan kelebihan dana tunjangan perumahan.
Kewajiban pengembalian uang negara tersebut merupakan amanat putusan majelis hakim atas kasus korupsi tunjangan perumahan yang menjerat dua terdakwa, Rahmat dan Soleman.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa siapa pun yang menikmati aliran dana tunjangan tersebut wajib hukumnya untuk segera menyetorkannya kembali ke kas negara.
“Kan tunjangan perumahan itu siapa yang menikmati, dia yang harus mengembalikan. Maka setelah putusan, diperintahkan pengadilan maka akan lakukan. Apakah nanti mereka akan kami panggil untuk menegaskan kesanggupan membayar,” ujar Semeru kepada media, dikutip Selasa (3/11/2026).
Semeru memperingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan pengadilan dan kewajiban pengembalian kerugian negara dapat melahirkan konsekuensi hukum baru.
Pihaknya tidak segan-segan menempuh jalur pidana lanjutan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, iktikad buruk (mens rea), atau pembangkangan dari para pihak yang bersangkutan.
“Jika tidak (mengembalikan) kami lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lain. Umpamanya terbukti ada mens rea-nya ini ada memungkinan untuk ditingkatkan ke proses hukum tinggal dilihat unsur pasalnya. Nanti akan kami teliti lagi, namun apakah nanti perlu sprindik baru lagi. Kami cek lagi apakah ada arah pidananya,” tegas Semeru.
Kasus rasuah tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019–2024 ini pertama kali diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah ditemukan manipulasi mekanisme penentuan besaran tunjangan.
Berdasarkan investigasi, nominal tunjangan ditetapkan bukan berdasarkan hasil kajian kantor jasa penilai publik (KJPP / appraisal), melainkan diputuskan secara mandiri melalui rapat internal para wakil rakyat tersebut.
Berdasarkan standar KJPP yang seharusnya, rincian tunjangan perumahan bulanan yang wajar adalah Ketua DPRD: Rp42.800.000 per bulan. Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000 per bulan. Anggota DPRD: Rp19.806.000 per bulan.
Namun, akibat pengabaian standar penilai publik dan penetapan sepihak, akumulasi kerugian keuangan negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi, Gani Alamsyah, mengungkapkan bahwa sebagian pimpinan dan anggota dewan periode tersebut telah berinisiatif mengembalikan kelebihan uang negara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Kendati demikian, masih ada sejumlah oknum mantan legislator yang mangkir dan belum menuntaskan kewajiban pengembalian. Gani mengimbau agar para pihak segera berkoordinasi dan mengembalikan dana tersebut sebelum tim penyidik menerbitkan langkah hukum tegas.
“Ada beberapa yang belum mengembalikan. Untuk itu kami mengimbau untuk segera melakukan pengembalian,” tandas Gani.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya










