Bekasi  

Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

Ilustrasi donor darah
Ilustrasi donor darah

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi menyebutkan ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi pendonor Plasma Konvalesen.

Karena, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi calon pendonor mulai dari riwayat pernah terpapar Covid-19.

“Ada syarat dan kiteria khusus jika ingin menjadi pendonor Plasma Kovalesen,” kata Kabag Pelayanan Donor UTD PMI Kota Bekasi, Liza Claudya, Selasa (26/1/2021).

Saat ini, kata dia, pihaknya banyak menerima permintaan dari penyintas Covid-19 yang hendak mendonorkan plasmanya untuk terapi plasma konvalesen (PK) pasien Covid-19.

Setelah memiliki 1 unit alat yang dipinjamkan oleh sebuah perusahaan, PMI Kota Bekasi sebentar lagi bakal melayani proses pengambilan PK.

”Karena sudah banyak permintaan, pendonor juga sudah ada beberapa orang. Mereka penyintas Covid-19,” ungkapnya.

Banyak hal yang perlu diketahui seorang penyintas Covid-19 sebelum bersedia menjadi pendonor.

Syarat-syarat terkait kondisi kesehatannya harus benar-benar dipenuhi.

Kriterianya banyak, dari berat badan harus di atas 60 kilogram, kemudian dia juga harus orang-orang yang dulunya rutin donor darah.

Syarat lainnya, pendonor dinyatakan telah sembuh dari Covid-19 paling lama 3 bulan sebelum proses transfusi plasma dilakukan.

”Jadi yang sudah lama terinfeksi Covid-19, sejak awal-awal pandemi, itu sudah tidak bisa. Karena antibodinya sudah hilang. Jadi tidak bisa diberikan untuk pasien,” ujarnya

Liza mengaku telah mengantongi nama-nama penyintas Covid-19 yang didapatkannya dari RSUD Kota Bekasi.
Nantinya, mereka akan menjalani wawancara via telpon terkait kesediaanya menjadi pendonor PK. kebetulan UTD PMI Kota Bekasi pimpinannya adalah Kepala RSUD Kota Bekasi.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *