Anak Buah Prabowo, Aria Dwi Nugraha Resmi Dicopot dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

  • Bagikan

Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha resmi diakhiri. Untuk mengisi kekosongan, jabatan Ketua DPRD sementara diemban oleh Muhamad Nuh dari PKS sebagai pelaksana tugas.

Pengumuman pemberhentian anak buah Prabowo Subianto itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/9/2020). Kini, Aria hanya menjabat sebagai anggota biasa.

“Pengumuman sudah disampaikan dan dibacakan pada rapat paripurna sesuai rekomendasi partainya, beliau (Aria Dwi Nugraha) tidak lagi sebagai ketua,” kata Nuh, saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Hal itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 pasal 92 ayat 4.

Nuh mengatakan, dirinya ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara dari keputusan proses sidang paripurna. Jabatannya sampai mendapat ketua definitif.

Hasil rapat paripurna telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, ada mekanisme yang harus ditempuh sampai akhirnya dilantik ketua DPRD definitif.

Sesuai surat keputusan DPP Partai Gerindra, Aria Dwi Nugraha digantikan oleh BN Holik Qodratullah.

“Saya pelaksana tugas hanya sebatas menghantarkan hingga Ketua DPRD definitif, BN Holik Qodratullah sampai ditetapkan dan dilantik,” ucapnya.

Namun, Nuh tidak bisa memastikan waktu pelantikan ketua DPRD definitif. Jika merujuk mekanisme yang ada, tahapan verifikas dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setelah selesai barulah DPRD Kabupaten Bekasi kembali menggelar rapat paripurna. Selain itu, saat ini sedang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pandemi virus corona.

“Saya enggak bisa pastikan, karena di sana (Pemprov Jabar) sedang PSBB terus Gedung Sate sama DPRD-nya lagi lockdown. Ya mudah-mudahan ada solusi,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menunjuk BN Holik Qodratullah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menggantikan Aria Dwi Nugraha.

Penunjukkan BN Holik itu tertuang melalui surat keputusan DPP Partai Gerindra No : 08-143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020.

SK yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

SK pun langsung diserahkan oleh pengurus DPP kepada BN Holik dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Ramdham di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

(MYA)

  • Bagikan