Bekasi  

Bandar Sabu Antar Provinsi Dibekuk

Polres Metro Bekasi/ Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan bandar sekaligus kurir narkoba.
Polres Metro Bekasi/ Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan bandar sekaligus kurir narkoba.

Bandar narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi.

Pelaku bernama Jati Al Ong ditangkap petugas di Bekasi Timur, pada Kamis (14/1/2021) pukul 21.00 WIB.

Polisi awalnya mendapatkan laporan kegiatan pelaku mengedari Narkoba di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga dijadikan peredaran narkoba jenis sabu.

Betul saja, saat ditelusuri pelaku Jati Al Ong merupakan bandar besar.

“Pelaku kita buntuti,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, Senin (18/1/2021) saat dikonfirmasi.

Petugas membuntuti pelaku dari awal melakukan peredaran sabu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Tidak mau buruannya melarikan diri, petugas lalu menyergap pelaku di kawasan Ruko Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Langsung kita sergap tangkap di Bekasi Timur,” ucapnya.

Saat di interogasi polisi, pelaku rupanya selain menjadi bandar juga merangkap menjadi kurir.

Ia melakoni peredaran narkoba selalu dibantu oleh pelaku Boni.

Penyidik lalu meminta pelaku untuk menunjukkan tempat tinggal pelaku Boni. Akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap.

“Dari penangkapan pelaku Jati Al Ong, dikembangkan dan kita tangkap pelaku Boni sebagai rekan sesama kurir,” imbuh dia.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapati barang haram tersebut dari wilayah Bandung, Jawa barat.

Prosesnya, penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tangerang, Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Peredaran narkoba ini sudah keduanya lakoni selama delapan bulan dengan menjual narkotika jenis sabu di Bekasi.

“Kami masih gali lagi keterangan para pelaku untuk mengembangkan kasusnya sehingga jaringan mudah kami deteksi,” imbuh Budi.

Adapun dari kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar.

Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *