Curanmor Sekarat Dikormas di Cikarang, Satu Warga Ambruk Tertembak Senpi Pelaku

  • Bagikan

Seorang pencuri kendaraan bermotor sekarat dikeroyok massa di Gang Mahmud, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Senin (7/9/2020) kemarin.

Massa naik pitam ketika salah satu warganya menjadi korban penembakkan dan perampokan.

Kronologis bermula ketika dua pelaku berinisal D dan A mencuri sepeda kotor di perkantoran wilayah Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi. Apesnya, motor korban bernama Tubagus Ahmad Mulyana dipasangi GPS.

“Korban melacak sepeda motornya yanh dicuri oleh pelaku, kemudian ketahuan berada di jalan raya wilayah Cikarang, dan melihat motornya dibawa santai oleh pelaku ke arah Gang Mahmud,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (8/9/2020) saat dikonfirmasi sambungan seluler nya.

Melihat itu, korban lalu berteriak ‘maling’ dengan nada lantang sambil menunjuk atah pelaku. Warga yang melihat dan mendengar itu kemudian mengejar dua pelaku.

Pelaku lantas kabur dengan kecepatan tinggi. Apesnya, sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku kehabisan bensin. Pelaku A berhasil kabur dengan sepeda motornya. Namun, D kabur berlari ke persawahaan.

Warga bernama Deden Saefullah (21) saat itu ikut turut dalam pengejaran. Pelaku yang merasa terancam kemudian mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan.

“Pelaku sempat meletupkam senjata api ke arah atas. Warga tak berhenti kemudian mengarahkan satu tembakan ke arah warga dan mengenai korban Deden pada bagian bahunya,” jelas Hendra.

Warga yang mengtahu amunisi pelaku telah habis lalu menangkapnya. Di sana, warga yang naik pitam menghakimi pelaku sampai berkucuran darah di wajahnya.

Bahkan, pelaku sempat diseret dan di arak ramai-ramai oleh warga. Beruntungnya, petugas datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Saat ini masih kita kembangkan kasusnya dan mengejar pelaku D. Dugaan kuat pelaku adalah sindikat curanmor bersenjata api. Sementara korban Deden saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata api rakita, peluru yang bersarang di tubuh korban Deden dan satu sepeda motor milik korban bernomor polisi B 4785 KCE.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(MYA)

  • Bagikan