Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba Ditangkap di Bekasi

  • Bagikan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, menangkap dua orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang di motori oleh bandar dalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Salemba.

Kedua pelaku yaitu Mutropin (24) dan Peldiyansyah, pelaku ditangkap di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, Kompol Budi Setiadi menyampaikan, kedua pelaku merupakan kurir yang diperintah oleh narapidana di Lapas Salemba berinisial FAY.

Hal ini terkuak setelah petugas sebelumnya meringkus tiga pemakai narkoba di depan Kampus UKI, Jalan Mayjen Sotoyo, Cawang Jakarta Timur.

“Di depan UKI petugas menangkap tiga orang pemakai san barang bukti sabu tiga bungkus seberat 25 gram, setelah di interogasi bahwa narkoba didapat dari napi dalam Lapas Salemba berinisial FAY,” kata Budi, Senin (10/9/2020) dalam keterangannya.

Dari peristiwa itu, Budi membentuk tim dan melakukan pengembangan. Petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan kedua pelaku untuk melakukan transaksi di Kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku menyepakati melakukn transaksi di Jalan Inspeksi Kalimalang,” ujar Budi.

Di lokasi, petugas yang melakukan penyamaran sempat terkecoh lantaran adanya sejumlah orang dan kembali menghubungi dua pelaku. Akhirnya dua pelaku memberikan sinyal atau ciri-ciri.

“Saat ingin memberikan narkoba, kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berikut menyita barang bukti jenis sabu,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Metro Bekasi.  Penyidik menyita tiga klip bening berisi sabu dengan masing-masing seberat 25 gram, dua unit handphone,dan satu unit Sepeda Motor Suzuki FU 150 bernomor B-4359-BAA.

(FIR)

  • Bagikan