Bekasi  

H-7 Pemkab Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi posko THR
Ilustrasi posko THR

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dijadwalkan posko itu akan ada pada H-7 Idul Fitri atau pada tanggal 5 Mei 2021.

Posko tersebut didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan posko itu dinamakan posko THR keagamaan yang dapat dimanfaatkan para buruh, pengusaha dan masyarakat umum.

“Jika ada kendala soal THR dapat mengadukan ke posko kami,” kata Suhup, Senin (3/5/2021).

Tujuan dibangunnya posko THR keagamaan ini menurutnya lantaran pada tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja mendapat banyak pengaduan dari karyawan atau buruh terkait pembayaran THR yang belum dibayarkan.

“Ada THR itu dicicil hingga hak karyawan tidak dibayarkan sama sekali. Penyebabnya, karena kondisi keuangan perusahaan waktu itu sedang menurun, namun berbeda pada tahun ini,” ujar dia.

Sejauh ini, Suhup belum menerima keluhan atau laporan terkait adanya perusahaan yang belum membayarkan THR.

“Belum ada laporan masuk, karena perusahaan di Kabupaten Bekasi akan membayarkannya pada pada H-7 hingga H-1 Lebaran 2021,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

Dengan adanya posko tersebut, bagi Anda para pekerja yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, bisa langsung datang ke Posko jika ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pembayaran THR 2021.

(ADV/YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *