Bekasi  

Jelang Malam Tahun Baru 2021, Aparat Gabungan Bakal Patroli Skala Besar, Kegiatan Usaha Sampai Pukul 19.00 WIB

Ilustrasi ucapan tahun baru 2021
Ilustrasi ucapan tahun baru 2021

Aparat gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menggelar patroli skala besar jelang malam pergantian tahun 2021.

“Kita akan melakukan operasi skala besar bersama Kodim, Satpol PP, Dishub untuk mengecek tempat usaha hiburan intinya, sesuai surat edaran wali kota yang sudah kita sosiliasikan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (31/12/2020).

Alfian mengatakan bahwa, seluruh pelaku usaha mulai dari restoran, wisata kuliner, kedai kopi, tempat perbelanjaan, mall, bioskop dan warung makan akan dilakukan pembatasan jam operasional mulai hari ini hingga tiga hari kedepan.

“Pembatasan hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB saja, mulai malam ini sampai dengan tanggal 3 Januari 2021,” tukas dia.

Tak hanya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi pun melakukan langkah yang sama. Namun, untuk pembatasan pelaku usaha hanya berlaku mulai hari ini hingga besok, Jumat (1/1/2021).

“Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Eka menyebut kebijakan itu diambil sebagai upaya pengendalian penyebaran corona saat libur Malam Tahun Baru 2021. Dihimbau masyarakat juga tidak melakukan kegiatan tahun baru yang menimbulkan kerumuman.

“Sesuai surat edaran dan himbauan agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan diskresi Forkopimda diambil dalam menghadapi pelaksanaan malam tahun baru 2021 du Kabupaten Bekasi.

“Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI,” kata Hendra.

Hendra merinci mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, tempat wisata edukasi dan wisata air, tempat hiburan malam atau sejenisnya ditutup.

Lalu, pusat perbelanjaan atau mal serta wisata kuliner atau restoran dapat buka hingga pukul 19.00 WIB, pada 31 Desember 2020.

“Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api,” tegas Hendra.

Kapolres Metro Bekasi itu melanjutkan untuk perhotelan dilarang melaksanakan acara perayaan bahun baru 2021.

Kemudian guna mengantisipasi adanya perkumpulan massa saat malam tahun baru, maka beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi akan ditutup.

“Akses jalan ke bundaran golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta ditutup mulai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Hendra menambahkan untuk 2- 3 Januari 2021, semua itu boleh kembali dibuka. Namun, dilakukan pembatasan Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas objek yang ada.

“Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *