GoBekasi.ID
No Result
View All Result
  • Go-News
    385 Gardu Listrik Belum Beroperasi Akibat Banjir, Ini Penjelasan PLN UP3 Bekasi

    Perumahan Jatibening Diterjang Banjir, Bekasi Mulai Evakuasi 350 KK

    Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi

    Ambon VS FBR, Dua Anggota Kei Diamankan

    Longsor di Perumahan Pesona Jati Asri. Foto: (Ist)

    Selain Banjir, Tanah Longsor Terjadi di Perumahan Pesona Jati Asri

    Banjir di Kolong Tol JORR, Bekasi Barat, Kota Beksai, Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    Empat Jalan Protokol Bekasi Diterjang Banjir

    Banjir di Kolong Tol JORR, Bekasi Barat, Kota Beksai, Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    Satu Jam Lumpuh, Akses Jalan Kalimalang Bisa Dilewati

    Hujan Lebat, Tiga Kecamatan Bekasi Terendam Banjir

    Hujan Lebat, Tiga Kecamatan Bekasi Terendam Banjir

    Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
Indeks Berita
  • Go-News
    385 Gardu Listrik Belum Beroperasi Akibat Banjir, Ini Penjelasan PLN UP3 Bekasi

    Perumahan Jatibening Diterjang Banjir, Bekasi Mulai Evakuasi 350 KK

    Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi

    Ambon VS FBR, Dua Anggota Kei Diamankan

    Longsor di Perumahan Pesona Jati Asri. Foto: (Ist)

    Selain Banjir, Tanah Longsor Terjadi di Perumahan Pesona Jati Asri

    Banjir di Kolong Tol JORR, Bekasi Barat, Kota Beksai, Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    Empat Jalan Protokol Bekasi Diterjang Banjir

    Banjir di Kolong Tol JORR, Bekasi Barat, Kota Beksai, Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    Satu Jam Lumpuh, Akses Jalan Kalimalang Bisa Dilewati

    Hujan Lebat, Tiga Kecamatan Bekasi Terendam Banjir

    Hujan Lebat, Tiga Kecamatan Bekasi Terendam Banjir

    Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
No Result
View All Result
GoBekasi.ID
No Result
View All Result
Home # Go-News

Kabupaten Bekasi Bentuk Peraturan Sanksi Pelanggar Prokes

M.y Ardiansyah by M.y Ardiansyah
2 Desember 2020
Reading Time:2min read
5
0
Ilustrasi Prokes Ditengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi Prokes Ditengah Pandemi Covid-19

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Terkait

Perumahan Jatibening Diterjang Banjir, Bekasi Mulai Evakuasi 350 KK

Ambon VS FBR, Dua Anggota Kei Diamankan

Selain Banjir, Tanah Longsor Terjadi di Perumahan Pesona Jati Asri

Peraturan itu dibahas atas usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meminta wakil rakyat segera membahas dan menetapkan Perda khusus sanksi pelanggar protokol kesehatan.

“Saya mengapresiasi pemeritah yang menganisiasi pembentukan peraturan ini,” kata Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Rabu (2/12/2020).

Menurut dia, peraturan ini, setidaknya menjawab pemasalahan teknis berkenaan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan. Sebenarnya sanksi prokes ini sudah diatur juga di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi nomor 48 Tahun 2020 yang dinaikkan status menjadi Perda yang mengikat.

“Jadi dibuat beberapa modifikasi di beberapa hal, misalnya penambahan jumlah sanksi dan penghapusan beberapa poin,” ujarnya.
Dari rancangan yang ada ini, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa.

“Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan tensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa mengahambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, dalam pembentukan Perda ini perlu dibuatkan mekanisme yang mengatur penerapan protokol kesehatan saat dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah yang direncanakan bakal dibuat Januari 2021 mendatang.

“Jadi harus ada aturan yang mengikat dalam tahap KBM tatap muka,” ungkapnya.

Meski kini pemerintah tengah mempersiapkan vaksin, namun ia menilai rencana pembentukan perda ini tidak bisa dikatakan terlambat. Sebab, transmisi penyebaran virus tersebut hingga kini masih terjadi bahkan sampai vaksin tersebut ditemukan.

“Jadi peraturan ini akan segera kami rampungkan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, aturan yang mengikat tersebut memang harus segera dilakukan agar penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi punya payung hukum yang kuat.

“Kami sudah usulkan, tinggal menunggu dibahas dan disahkan oleh DPRD, intinya ada sanksi berat bagi pelanggar protokol kesehatan,” katanya.

Dalam draf usulan yang diberikan ke DPRD Kabupaten Bekasi, pemerintah memberikan hasil monitoring dan evaluasi, juga arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Jadi draf itu memotret pemberlakuan regulasi pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah,” tegasnya.

Uju menjelaskan, hingga kini masih banyak kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi terjadi hampir diseluruh wilayah. Apalagi, belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi.

“Jadi masyarakat kami minta untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari corona,” jelasnya.

(APQ)

Tags: BekasiBekasi KabupatenHeadlineNewsKabupaten BekasiPeraturan Sanksi Pelanggar Prokes
Share3Tweet2Share1
M.y Ardiansyah

M.y Ardiansyah

Pimpinan redaksi GoBekasi.ID.

Related Posts

385 Gardu Listrik Belum Beroperasi Akibat Banjir, Ini Penjelasan PLN UP3 Bekasi
# Go-News

Perumahan Jatibening Diterjang Banjir, Bekasi Mulai Evakuasi 350 KK

24 Januari 2021
Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi
# Go-News

Ambon VS FBR, Dua Anggota Kei Diamankan

24 Januari 2021
Longsor di Perumahan Pesona Jati Asri. Foto: (Ist)
# Go-News

Selain Banjir, Tanah Longsor Terjadi di Perumahan Pesona Jati Asri

24 Januari 2021
Banjir di Kolong Tol JORR, Bekasi Barat, Kota Beksai, Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id
# Go-News

Empat Jalan Protokol Bekasi Diterjang Banjir

24 Januari 2021
Banjir di Kolong Tol JORR, Bekasi Barat, Kota Beksai, Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id
# Go-News

Satu Jam Lumpuh, Akses Jalan Kalimalang Bisa Dilewati

24 Januari 2021
Hujan Lebat, Tiga Kecamatan Bekasi Terendam Banjir
# Go-News

Hujan Lebat, Tiga Kecamatan Bekasi Terendam Banjir

24 Januari 2021

Popular Stories

  • Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Yannie Kim, Artis Drakor Asal Bekasi, Begini Kisah Cintanya dengan Oppa Korea

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 150 Orang Ikut Aksi Donor Darah di Bekasi Utara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
GoBekasi.ID

GoBekasi.ID adalah media massa berbasis web yang fokus menyajikan peristiwa terkini di Bekasi. Ikuti kami untuk mendapatkan informasi publik yang penting dan menarik.

© 2021 GoBekasi.ID

No Result
View All Result
  • Go-News
  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer

© 2021 GoBekasi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In