Legislator Dorong Walikota Bekasi Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Mengenakan Masker

  • Bagikan
Ilustrasi masyarakat gunakan masker
Ilustrasi masyarakat gunakan masker

Legislator Kota Bekasi mendorong Walikota untuk memberlakukan denda uang tunai bagi masyarakat yang bandel tidak mengenakan masker. Hal ini menyusul gugus tugas Covid-19 menyatakan Kota Bekasi berstatus zona merah dalam kasus corona.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat. Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin di masa Pandemi Covid-19.

“Sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan,” kata Ustuchri dalam sambungan seluler nya, Sabtu (5/9/2020).

Ustuchri menilai, wabah Covid-19 di tanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.

Banyak yang mengira, kebijakan pelonggaran PSBB atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menjadikan Kota Bekasi sudah terbebas dari virus yang berasal dari Wuhan,China. Atas hal demikian pula banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Hari ini banyak masyarakat menganggap Covid-19 sudah lewat. Nah, kita harus dorong supaya kondisi di masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebab bukan tidak mungkin kasus positif meningkat terus,” jelasnya.

Disamping itu, peranan pemerintah daerah juga harus jelas untuk bisa menekan laju penularan virus Covid-19 untuk bisa selamatkan perekonomian di Kota Bekasi agar terus tumbuh. Maka sudah waktunya agar penindakan terhadap aturan-aturan yang ada dilaksanakan secara ketat, dan salah satunya sanksi denda.

“Tidak perlu besar-besar, karena kita tahu kondisi masyarakat juga susah ya paling tidak nilainya, Rp 50 ribu saja dengan harapan ada rasa takut dari masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa sanksi denda belum diberlakukan karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang lesu. Soal tidak mengenakan masker, petugas patroli akan memberikan masker bagi masyarakat yang memang tidak mempunyai masker atau tidak mengenakan di luar rumah.

“Kita tidak ada denda, apabila masyarakat kedapatan tidak mengenakan masker justru kita berikan pengarahan dan diberikan masker. Dari Jabar itu denda Rp 150 ribu, kita tidak ingin itu, susahnya bukan main saat ini Rp 150 ribu itu bagi warga,” kata Rahmat.

(YUN)

  • Bagikan