Pemilihan Wabup Bekasi Dituding “Kangkangi Undang-Undang”

  • Bagikan

Pemilihan Wakil Bupati oleh Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Sebab disinyalir paripurna Pemilihan Wabup Bekasi yang terlaksana di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3/2020) tidak dilaksanakan dengan memandang atau merujuk undang-undang.

Misalnya saja, Panlih menghelat pemilihan tanpa adanya 2 rekomendasi calon wakil Bupati dari DPP Partai Pengusung yang diserahkan langsung oleh Bupati ke DPRD. dan juga pernyataan tersirat dan/atau tersurat dari FKDH Kemendagri dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar

Sejumlah elemen masyarakat dari kalangan LSM dan Mahasiswa pun mengecam pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi. Mereka melalukan aksi di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka menuding jika 90 persen DPRD Kabupaten Bekasi telah “mengangkangi” undang-undang.

“Mahasiswa menilai Panlih Wabup Bekasi hanya ‘politik dagang sapi’ atau Jual-beli jabatan/kepentingan saja,” kata Ketua BEM FT Universitas Pelita Bangsa, Fakhri Pengetsu, Rabu (18/3/2020) di lokasi.

Sejatinya, kata Fakhri Aliansi Kampus  enggan berbicara tentang Panlih Wabup Bekasi, maka dari itu pihaknya fokus kepada pemberantasan Korupsi di Bekasi dan fokus kepada Laporan Dugaan Tipikor Pembangunan SMPN 3. 

“Kami Muak sebetulnya melihat kelakuan Elit Politik di Bekasi, seperti Politik Dagang Sapi saja. Saling sikut dan bermanuver untuk memperebutkan kekuasaan wakil Bupati. Kami paham, bahwa di politik, tidak ada makan siang gratis. Panlih terburu-buru ada apa? Dan Bupati belum menyerahkan Rekomendasi ada apa?,” bebernya.

Sementara Ketua BEM Universitas Mitra Karya, Yusril juga menyoroti anggaran yang dipergunakan untuk proses pengisian kekosongan kursi Wabup Bekasi. Ia menduga, ada kamuflase anggaran Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.

“Panlih pertama dibentuk tanggal 17 Juni 2019 tanpa Hasil, Panlih kedua dibentuk tanggal 8 november 2019 dan sempat membuat jadwal pemilihan namun kandas, sedangkan kini membuat jadwal pemilihan kedua tetapi banyak pro dan kontra. Dengan demikian, saya akan menyurati BPK RI untuk mengaudit dengan akuntabel,” imbuhnya.

Dalam aksi gabungan bersama LSM GMBI, peserta aksi sempat membuat kegaduhan dengan merangsak masuk pagar yang dijaga kepolisian. Jajaran kepolisian yang berjaga disanah memberikan pembatas akses masuk hingga aksi lempar batu tak terhindarkan.

Polisi yang bertugas lantas menyemprotkan watercanon dan meletupkan gas air mata kepada peserta aksi. Kericuhan sempat terjadi selama beberapa menit hingga akhirnya mereda.

Sekretaris LSM GMBI, Samsudin mengemukakan bahwa aksi yang dilakukan untuk melakukan peringatan terhadap anggota DPRD. Sebab mereka menilai jika langkah yang diambil DPRD dalam membentuk Panlih dan pelaksanaan Pemilihan Wabub Bekasi tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu dikuatkan dengan ketidakhadiran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurut Samsudin, pihaknya melakukan aksi bukan semata-mata untuk menggagalkan adanya pemilihan Wabup.

“Melainkan kami ingin DPRD mengindahkan surat dari Pemprov Jabar agar Pemilihan Wabup Bekasi ini ditunda sampai ada kabar lebih lanjut,” tukasnya.

Samsudin menekankan jika lembaganya akan kembali menggelar aksi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ia menilai ada kejanggalan dari terselenggaranya Paripurna Pemilihan Wabup Bekasi.

“Kami mecurogai adanya suap menyuap dari calon maupun anggota DPRD dalam hal ini Panlih,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Golkar Milenial Bekasi Raya, Syahrul Ramadhan membenarkan adanya cacat administrasi dalam pemilihan Wabup Bekasi. Malahan, ia menilai jika langkah pemilihan Wabup Bekasi itu adalah inkonsitusional. 

“Pemilihan cacat dan menurut saya ilegal. 

panlih tidak mengindahkan keputusan provinsi Jawa Barat yang mengintruksikan untuk tidak mengadakan. Penegasan itu tertuang dalam surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 tentang Pemilihan Wakil Bupati BEkasi,” tegasnya.

Syahrul menjabarkan bahwa Panlih juga tidak mengindahkan peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Sejatinya kata Syahrul, fungsi Panlih Wabup Bekasi yang dibentuk DPRD hanya sebatas fasilitator. Sedangkan soal nama calon Wabup Bekasi menjadi hak prerogratif partai pengusung.

“Tugas Panlih Wabup Bekasi sekarang yang terpenting adalah melakukan proses verifikasi kandidat yang diusulkan. Apakah memenuhi kelengkapan administrasi. Seperti dokumen-dokumen persyaratan kedua calon Wakil Bupati Bekasi atau tidak,” ungkapnya

Pemilihan itu, Kata Syahrul, harus sampai partai koalisi yang terdiri dari Golkar, PAN, Hanura dan Nasdem sepakat merekomendasikan dua kandidat.

“Karena jika proses tersebut tidak dijalankan, hasil pemilihan Wabup Bekasi di DPRD Kabupaten Bekasi tidak akan diterima, pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi harus memenuhi seluruh persyaratan. Karena jika tidak, hasil dari pemilihan tidak akan diakui,“ tegasnya.

(YUN)

  • Bagikan