Tak Mengenakan Masker, Puluhan Orang di Kabupaten Bekasi Terjaring Operasi Yustisi

  • Bagikan
Tak Mengenakan Masker, Puluhan Orang di Kabupaten Bekasi Terjaring Operasi Yustisi
Tak Mengenakan Masker, Puluhan Orang di Kabupaten Bekasi Terjaring Operasi Yustisi

Puluhan orang di Kabupaten Bekasi terjaring razia tak mengenakan masker. Akibatnya, mereka dikenakan hukuman sanksi administrasi dan sanksi sosial oleh jajaran Polres Metropolitan Bekasi, Senin (14/9/2020).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.

“Instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi,” Hendra di Pasar Cibitung, Senin (14/9/2020) kepada wartawan.

Hendra mengemukakan, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik. Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya.

“Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi,” tambahnya.

Tak Mengenakan Masker, Puluhan Orang di Kabupaten Bekasi Terjaring Operasi Yustisi
Pelanggar PSBB diseragamkan rompi oranye

27 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi yang beragam. Misalnya yaitu, sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Bukan Rp 250 ribu per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp 20 ribu, Rp 15 ribu. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit,” jelasnya.

Hendra melanjutkan, sanksi administrasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp 525.00. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah.

“Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol pp, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi,” ungkapnya.

Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar penularan wabah Covid-19 dapat segera tertangani.

“Masyarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” imbuhnya.

(SHY)

  • Bagikan