Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR bakal menyertifikasi ratusan tukang bangunan. Tujuannya untuk bersaing dengan tenaga kerja asing.
Pemerintah daerah di sana menginginkan agar para tukang bangunan mempunyai kemampuan konstruksi yang mumpuni. Sehingga, dapat menjaga persaingan dengan tenaga kerja asing maupun luar daerah.
“Mereka kami latih dengan mendatangkan instruktur. Kami latih baik teori maupun praktik hingga kemudian dilakukan uji kompetensi,” kata Kepala Bidang Bangunan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Tina Karini, Jumat (30/4/2021).
Pelatihan ini akan menyasar 150 orang pekerja bangunan, dengan spesifikasi keahlian seperti tukang kayu, tukang batu, hingga tukang di bidang pembangunan jalan.
Tina mengatakan, pelatihan tersebut akan melibatkan asosiasi konstruksi dengan mengutamakan para tukang yang berasal dari Kabupaten Bekasi di tahap awal sertifikasi.
“Tukang-tukang yang ada di Kabupaten Bekasi itu sekitar 150 orang. Nanti kami undang asosiasi kontraktor di Kabupaten Bekasi, kami minta tenaga kerjanya untuk kami sertifikatkan. Memang ada rekan-rekan yang mengatakan agar utamakan orang Bekasi dulu. Cuma kalau kurang jumlahnya, apa boleh buat dibuka untuk siapapun,” katanya.
Menurut Tina, setelah para pekerja bangunan tersebut lulus pelatihan, mereka akan langsung mendapatkan sertifikat dan identitasnya akan tercatat di website Kementerian PUPR dengan nilai rate yang tinggi.
Dari situ, perusahaan maupun proyek yang membutuhkan tukang dengan keahlian profesional bisa mengaksesnya di laman tersebut secara online.
“Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat. Jadi, kalau perusahaan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat di laman PUPR,” katanya.
Tujuan pelatihan bersertifikat itu, lanjut Tina, adalah untuk mengangkat daya saing para pekerja konstruksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Ke depan, para ahli bangunan tersebut akan mudah bersaing dengan para pekerja asing yang berasal dari sektor konstruksi.
Tina juga menambahkan, kegiatan sertifikasi merupakan bentuk tindak lanjut dalam membantu pemerintah pusat untuk menyertifikasi kompetensi pekerja di sektor konstruksi, sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020
Regulasi programnya pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 di UU tersebut dijelaskan juga, bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di ranah jasa konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.
(MYA)