Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengklaim telah mencetak 3000 keping Kartu Identitas Anak (KIA) sejak di luncurkan pada, 18 MAret 2019, lalu. Hingga saat ini proses permohonan pembuatan maupun pencetakan KIA tersebut terus berjalan.
Kepala Bidang Inovasi di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan animo masyarakat membuat KIA cukup tinggi.
Dalam sehari saja, kata dia, pihaknya bisa mengurus 200-300 berkas. Bahkan hingga 400 berkas untuk pembuatan KIA.
Hanya saja, kata dia, karena keterbatasan alat dan SDM, tidak semua berkas permohonan KIA yang masuk dapat langsung diproses.
“Saat ini jumlah alat yang ada baru empat dan SDM di kita juga terbatas. Jadi bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan KIA memang harus bersabar,” ujarnya, Rabu (20/3/2019).
Melihat tingginya animo masyarakat untuk membuatkan KIA, tidak menutup kemungkinan kedepan pelayanan KIA ini juga akan dibuka di setiap kantor Kecamatan.
“Kedepan, kita memang berharap pelayanan KIA bisa dilakukan juga di setiap kantor kecamatan. Kalau dari sisi anggaran memungkinkan, tentu kita ajukan lagi untuk penambahan alat cetak dan SDM-nya,” kata dia.
Saat ini, kata Robert, bagi masyarakat yang mau membuat KIA bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil, lalu mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3X4 bagi anak di atas usia lima tahun. Bila di atas 17 tahun, maka si anak sudah diwajibkan memiliki e-KTP.
“Kartu KIA ini hampir mirip dengan e-KTP, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna pink. Melalui KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi berjalan dengan lebih baik lagi,” tandasnya.