Netizen Demokrasi

  • Bagikan

Terimakasih Pak Jokowi, Kong Maruf Amin, Pak Prabowo dan Bang Sandiaga Uno. Terimakasih pula yang sebesar-besarnya kepada Rakyat Indonesia yang telah berkontribusi menyukseskan Pemilu 2019. Salam Hormat saya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Menurut saya, kalian telah berhasil membuat Indonesia menjadi negara Demokrasi, membuat rakyat semakin melek terhadap budaya demokrasi, sampai-sampai Pemilu 2019 ini menjadi trending topik dunia di dunia maya.

Sejak 7 bulan lalu sampai 17 April 2019, belum lama ini. Bahkan, sampai saat ini warganet atau netizen masih membahas seputar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 antara: Pak Jokowi-Kong Maruf Amin dan Pak Prabowo-Bang Sandiaga Uno.

Bicara dunia maya, maka tak lepas daripada Netizen. Nyaris semua beranda di media sosial milik saya disesaki dengan info seputar Pemilu 2019 belum lama ini.

Saya bisa menyebutnya, Demokrasi Citizen: Netizen Demokrasi. Menurut hemat saya, Pak Jokowi, Kong Maruf Amin, Pak Prabowo dan Bang Sandiaga Uno juga harus mengapresiasi netizen. Mengapa?

Karena nama Bapak, Engkong dan Abang kini menjadi sorotan dunia. Itu tidak lepas dari upaya netizen dalam berdemokrasi di Indonesia. Bapak-bapak di KPU pun demikian. Saya berharap kepada bapak dan ibu pejabat di KPU agar memberikan pernyataan dengan lugas atau apresiasi kepada Netizen yang telah peduli terhadap demokrasi di Republik Indonesia.

Memang, saya mengakui banyak pro dan kontra para Netizen dalam menanggapi pernyataan sikap yang Bapak, Engkong, dan Abang berikan. Itu merupakan proses kedewasaan politik para Netizen.

Namun, harapan saya kepada semua pihak terkait Pemilu 2019 agar dapat memahami kondisi masyarakat. Maklum saja, jika mereka menuntut keadilan dalam Pemilu ini. Sebab, mereka mempunyai hak konstitusional yang telah di lindungi oleh undang-undang.

Disamping harapan saya kepada pemangku kepentingan 2019, pesan saya kepada seluruh warganet agar bersikap santun dalam menggunakan media sosial, berfikir dengan kepala dingin sebelum melakukan tindakan khususnya dalam penggunaan media sosial.

Oh ya… sedari 17 April 2019, ramai-ramai Netizen masing-masing kubu beradu argumen dengan data. Misalnya saja data formulir C1. Lalu, sebenarnya apa formulir C1 yang sedang ramai dibicarakan tersebut?

Boleh saya jelaskan ya gaes: formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

Formulir C1 itu akan dihitung secara berjenjang disetiap TPS. Sampai selesai. Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Proses rekapitulasi penghitungan suara pun berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

Saat di kabupaten/kota itulah nanti di-scan. Dalam perkiraan KPU, setelah proses itulah Situng sudah mulai berisi suara kandidat. Setelahnya, hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun: sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang berada di kecamatan dan kabupaten/kota.

Sampai sini, saya hanya ingin membuat kalian lebih semangat dalam mengawal proses demokrasi ini. Tujuannya agar Pemilu ini berjalan Jurdil atau ‘Jujur dan Adil’ sebagaimana yan diinginkan. Setidaknya, netizen juga harus tau kelanjutan dari formulir C1.

Selain formulir C1, ada beberapa formulir mengenai penghitungan suara yang perlu diketahui:

Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara

Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden

Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat

Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah

Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara

Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara

Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.

Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.

Yuk sama-sama kita kawal Pemilu 2019 agar berjalan dengan yang diharapkan. Tidak saja soal Pilpres, tetapi Pemilu 2019 yang meliputi Pilpres dan Pileg. Doakan saja agar berjalan dengan Jurdil: Jujur dan Adil.

Penulis: Mochamad Yacub Ardiansyah

  • Bagikan