Pemkot Bekasi: Pembongkaran 57 Rumah Perintah Kementerian PUPR

  • Bagikan
Pemkot Bekasi: Pembongkaran 57 Rumah Perintah Kementerian PUPR
Pemkot Bekasi mengeksekusi sejumlah bangunan tumah di lokasi

Pemerintah Kota Bekasi urung disalahkan soal pembongkaran puluhan rumah di Perumahan Bumi Rawa Tembaga RT 01/11 Jalan Bougenviille Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron mengatakan jika pembongkaran rumah disanah berdasarkan landasan hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor PS 0301-sb/221 tertanggal 17 Mei 2019.

“Surat itu merupakan permohonan bantuan penertiban bangunan diatas tanah Jalan Bougenvile Raya RT 01/11 Kelurahan Jakasampurna,” kata Dzikron saat dihubungi gobekasi, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, tujuan dari pembongkaran 57 rumah tersebut untuk menjaga ketertiban dan pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sebagaimana peraturan berlaku untuk penanganan banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.

“Tanah di Jalan Bougenvile Raya tersebut milik Kementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.39/KPTS/1994,” jelas dia.

Camat Bekasi Barat, Bunyamin mengku sudah jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi mellaui perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga setempat soal penertiban bangunan puluhan rumah di lokasi.

“Sosialisasi sudah dilakukan hingga surat peringatan sudah kami serahkan kepada warga, jadi semua sudah sesuai prosedur dan peraturannya,” kata Bunyamin.

(MYA)

  • Bagikan