Anggota DPRD di Bekasi Tetap Kerja Meski Masa Baktinya Habis

Anggota DPRD di Bekasi Tetap Kerja Meski Masa Baktinya Habis
Anggota DPRD di Bekasi Tetap Kerja Meski Masa Baktinya Habis

Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat periode 2014-2019 harus tetap bekerja meski masa baktinya habis sejak 5 Agustus 2019, kemarin lusa. Mereka harus melakukan pengawasan sampai pelantikan DPRD terpilih periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan, jika pelantikan anggota DPRD terpilih 2019 masih menunggu jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.

Sementara saat ini seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 masih memiliki kewenangan yang sah selama anggota dewan periode mendatang belum dilantik.

Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Juga Keputusan Gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019.

“Jadi mereka (Anggota DPRD Periode 2014-2019) masih dapat melakukan pengawasan sampai dilantiknya anggota serta pimpinan yang baru. Mereka harus tetap bekerja,” ujar dia, Rabu (7/8/2019) kepada wartawan.

Soal gaji, pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri bagian Keuangan Daerah. Mereka menjelaskan soal pasal per pasal soal tunjangan dan hak kewajiban anggota DPRD.

“Jawabannya, hak keuangannya hanya 60 bulan, sudah dihitung total sudah berakhir kemarin. Tapi mereka masih mempunyai kewajiban sampai dewan periode mendatang mengucapkan sumpah janjinya,” jelasnya.

Sementara di Kota Bekasi, masa bakti 50 anggota DPRD periode 2014-2019 akan berakhir pada 11 Agustus 2019 mendatang atau bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1440/Hijriyah.

“Iya masih ada waktu empat hari lagi bagi anggota DPRD Kota Bekasi. Sampai saat ini mereka masih tetap bekerja,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan.

Ridwan sendiri belum mengetahui jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih 2019-2014 ditetapkan. Sebab, sampai saat ini masih ada persoalan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Konfirmasi bisa ke KPU, itu masih ada maslaah sengketa,” singakatnya.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni membenarkan jika lembaganya masih mengurus sengketa gugatan sejumlah kandidat calon anggota DPRD Kota Bekasi pada tahapan Pemilu 2019.

“Ada beberapa yang masih bersengketa di MK. Gugatan yang dilayangkan antara internal Partai Politik (Parpol) dan lintas Parpol. jadwal pelantikan kami belumketahui menunggu putusan MK pada 6-9 Agustus 2019,” kata Nurul.

Hanya saja, Nurul memproyeksikan pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilantik pada akhir bulan Agustus 2019 setelah semua sengketa dan persiapan telah matang.

“Bisa jadi nanti akhir-ahkhir bulan Agustus 2019. Itu masih proyeksi belum ada jadwal tetapnya,” pungkas Nurul.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *