Tindakan tak terpuji dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pihak Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga diduga mengutip uang fee pencairan sejumlah proyek. Tak tanggung-tanggung pungutan liar itu besarannya mencapai 5 persen per satu kegiatan.
Atas ulahnya itu, sejumlah kontraktor di Kabupaten Bekasi berang dan blak-balakan membuka kedok yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Beekasi.
“Yang meminta fee adalah Plt Kadis Budaya Pemuda dan Olahraga, Nani Suwarni,” kata salah satu kontraktor berinisial HS kepada wartawan di Bekasi, Selasa (17/9/2019).
HS membenerkan jika pengutipan itu dilakukan setiap kegiatan yang sudah selesai saat pengajuan berkas Berita Acara (BA) untuk pencairan proyek. Ia tidak menampik jika setiap pencairan dana pengerjaan proyek pihak kontraktor memberikan sejumlah uang.
“Namun tidak di patok, seikhlas dan sepantasnya saja. Kalau ini di patok kita harus memberikan uang fee 5 persen,” ujarnya.
Dengan alasan demikian, HS merasa pihak Dinas Budpar Kabupaten Bekasi melakukan pemerasan secara paksa kepada para rekanan kontraktor.
“Soalnya apabila saya tidak mengeluarkan fee 5 persen, tidak akan ditanda tangani Berita Acara untuk pencairan, dan ini sangat menggaggu dan mengusik para rekanan kontraktor,” ungkap HS.
HS menyesali tindakan tercela yang dilakukan pihak Disbudpar. Menurutnya, langkah yang diambil menyalahi aturan dalam perundang-undangan pada Pasal 4 Angka 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam undang-undang itu, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
“Ini merupakan citra buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena Kepala Dinas adalah PNS yang sudah mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya dari pemerintah, kok masih asja meminta fee 5 persen,” imbuhnya.