Polisi Bekuk 2 Pelaku Cabul Terhadap Bocah Dibawah Umur

Polisi Bekuk 2 Pelaku Cabul Terhadap Bocah Dibawah Umur
Ilustrasi pencabulan

Jajaran Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota membekuk dua pelaku pedofilia bernama Abbas Rachman alias AR (61) dan Romidin (48).

Pelaku AR mencabuli anak di bawah umur berinisial FS (11) di parkiran mobil RT 12/RW 02 Kelurahan Bintarajaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Agustus lalu.

Sementara pelaku Romidin merupakan pedagang susu. Pelaku mencabubuloi bocah berinisal ATP (6) di sekitar kediaman korban, Jalan Sultan Agung Pondok Ungu, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan jika kedua pelaku mempunyai modus berbeda.

“Pelaku AR modus dengan mengirim surat cinta kepada korban. Korban sering diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku,” kata dia , Selasa (17/9/2019).

Sebelum anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, warga sekitar sudah menggeruduk dan menangkap pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke pihak yang berwajib, Jumat (13/9/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak April 2019 lalu. Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar rumah pelaku.

Korban merupakan tetangga pelaku dan saling mengenal dengan pelaku tersebut. Pelaku mengajak korban ke parkiran mobil dan berdiri di belakang mobil. Kemudian pelaku menurunkan celana korban.

Lalu, pelaku mengeluarkan kemaluannya dan merebahkan korban ke tanah. Selanjutnya, pelaku menindih korban dan menggesek-gesek ke kemaluan korban. Polisi masih mendalami adanya dugaan penyimpangan seksual pelaku‎.

“Apakah masuk kategori pedofilia, masih kita dalami. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal ini kepada korban,” tutur Eka.

Sementara pelaku Romidin mempunyai modus berbeda. Selam berjualan keliling, Romidin kerap memegang kemaluan korban saat berdagang.

Teranyar, saat itu, korban sedang membeli susu kepada pelaku, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB namun korban tidak membawa uang, sehingga korban masuk ke rumah meminta uang kepada orangtuanya.

Ibunya tidak memberikan uang dan korban kembali menemui pelaku dan naik ke atas gerobak, duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang. Karena ibunya, lama keluar membawa uang, pelaku sempat-sempatnya memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya.

Saat itu, ibu korban melihat perlakuan pelaku ‎kepada anaknya. Kemudian, ibu korban menegur pelaku. Pelaku dengan gugup menjawab tidak melakukan apa-apa.

Tetapi, ibu korban telah melihat perbuatan pelaku yang memegang-megang kemaluan anaknya. Ibu korban meminta bantuan warga untuk menahan pelaku.

“Pelaku diamankan ke rumah Pak RT dan kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota,” tuturnya.

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *