Aksi pembunuhan yang dilakukan pria bernama Suherman (35) terhadap Juminta (65) yang merupakan ayah kandungnya di Kampung Kobak Sumur, RT 001/ 04, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (31/8/2019) lalu sempat mengegerkan warga.
Suherman yang semula ditahan Kepolisian Sektor Sukatani, kini bebas dalam jeratan hukum atas ulahnya yang tega membunuh ayah kandungnya menggunakan sebuah linggis. Suherman bebas setelah pihak kepolisian melakukan uji tes kejiawaan Suherman pada beberapa waktu lalu ke RS Polri Kramat Jati.
“Dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya terperiksa (SU) saat ini mengalami gangguan jiwa, tidak mengerti dan memahami permasalahan hukum serta membutuhkan pengobatan dan pengawasan ketat,” kata Kapolsek Sukatani, AKP Taifur, Selasa (24/9/2019).
Sesuai aturan yang berlaku, orang yang mengidap gangguan jiwa tak dapat diadili. Taifur menjelaskan apabila Suherman tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, setidaknya dia bakal dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP.
“Pelaku kita kembalikan kepada pihak keluarga untuk pengobatan lebih lanjut. Nanti pihak keluarga yang akan menunjuk dan memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit mana,” tuturnya.
Sementara itu paman Suherman, Riman mengatakan pihak keluarga sudah memaafkan dan memaklumi perbuatan Suherman. Dia berharap Suherman dapat segera sembuh seperti sediakala.
“Dulunya mah solat dan ngajinya rajin, bahkan sering jadi imam. Dengan adanya kejadian kemarin, keluarga dan tetangga sudah memaklumi dan memaafkan,” ungkap Riman.
Menurut Riman, kejiwaan Suherman mulai terganggu sejak tahun 2014 lalu.
“Dulu pernah jadi bos rongsok, terus usahanya jatuh dan akhirnya pulang kampung (ke rumah orang tuanya). Dia ini biasanya kan megang duit banyak, mungkin ketika jatuh ada masalah juga dengan istri hingga akhirnya pisah (cerai) dan kepikiran,”ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, puncak saat terjadi peristiwa pembunuhan itu, pelaku beralasan kesal karena ayah kandungnyaa kerap mendengkur saat tidur.
Saat kejadian, pelaku dengan korban masih mengobrol dan menonton televisi sampai pukul 00.00 dini hari. Kemudian, pelaku tidur di kamar dan ayahnya tidur di ruang TV.
Pada pukul 05.00 WIB, istri Korban bernama Sarni (60) histeris melihat sang suami sudah tergeletak penuh darah. Saat itu, Sarni hendak memberi Juminta satu cangkir kopi.
Adapun pelaku Suherman ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB di rumah kakanya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Korban dipukul bagian kepala dengan linggis sebanyak tiga kali dan mengalami luka lebam pada bagian wajah, kepala, leher dan lengan kanan.
Korban meninggal di tempat, hasil otopsi korban meninggal akibat hantaman benda tumpul.