Kendaraan dump truk yang kerap lalu lalang di Jalan Raya Babelan mulai dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dump truk itu diduga menjadi penyebab kerusakan jalan di Jalan Raya Babelan. Pasalnya, hasil operasi ditemakan rata-rata muatan yang dibawa seberat diatas 8 ton setiap kendaraan.
Disamping itu, operasional drump truk itu juga mengganggu aktifitas warga yang di jalan sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Teranyar, terdapat dua orang tewas akibat drump truk. Pertama adalah siswa Sekolah Menengah Pertama di Jalan Raya Perjuangan-Perbatasan Jalan Raya Babelan dan seorang ibu yang tengah mengandung di Jalan Raya Babelan.
Keduanya korban tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh yang terurai. Atas hal demikian banyak warga yang protes terhadap kendaraan itu.
“Kami akan membuat peraturan dan membatasi operasional dump truk di wilayah Jalan Raya Babelan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Rabu (25/9/2019) kepada gobekasi.
Yana mengungkapkan jika Jalan Raya Babelan merupakan jalan kelas III yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Jadi tidak dipungkiri kerusakan jalan kerap terjadi dan terus bertambah apabila kendaraan dump truk tidak tertib operasional,” ungkapnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan warga dan DPRD serta unsur Muspika telah memberikan kesimpulan menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini.
“Dari hasil musyawarah disepakati hanya diperbolehkan melintas di Jalan Raya Babelan dari pukul 22.00-05.00 WIB. Ini berlaku bagi kendaraan yang menuju Babelan maupun arah sebaliknya,” imbuh dia.
Dalam waktu dekat, kata Yana, pihaknya juga akan memberikan surat edaran kepada masing-masing perusahaan serta operator dump truk agar dapat bijak menyikapi permasalahan yang terjadi saat ini.
“Kita akan berikan surat edaran, dan harus di cerna baik-baik oleh operator dump truk,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mendukung keinginan kebijakan tersebut. Hanya saja, ia mendorong agar surat edaran Bupati dapat segera dibuat.
Menurutnya, penerapan kelas jalan dan jam operasi kendaraan jangan hanya dilakukan di Jalan Raya Babelan, melainkan di seluruh jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, guna memberikan fungsi yang lebih maksimal lagi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pihaknya juga akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan jaringan jalan di Kabupaten Bekasi.
“Insya Allah dari mulai perubahan sudah bisa kita dorong, dari mulai kajiannya dan pada 2021 mudah-mudahan sudah masuk untuk bisa dibahas di dewan sebagai usulan dari eksekutif. Kita anggota DPRD akan mendorong itu,” kata dia.
Diketahui, sejauh ini, Pemkab Bekasi telah berbenah melakukan perbaikan jalan di Jalan Merdeka-Jalan Raya Babelan.
Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18,8 miliar dari APBD Tahun 2019. Anggaran sebesar itu selain untuk pembangunan jalan, juga untuk infrastruktur drainase di wilayah setempat.
Rincian dari Rp 18,8 miliar, Rp 9,9 miliar digunakan untuk perbaikan jalan rusak sepanjang 2,7 meter.
Rincian lainnya yaitu, peningkatan struktur jalan Bojongkaratan, Bunibakti CBL sebesar Rp 7 miliar, penataan drainase dan trotoar sebesar Rp 1,6 miliar di batas Kota Bekasi-Desa Kebalen, serta pelebaran Jembatan Warung Ayu I dan II sebesar Rp 174 juta dan Rp 99 juta.