Penghasilan PDAM Tirta Bhagasasi Tak Sebanding dengan Penyertaan Modal

  • Bagikan
2 Kepala Daerah Dituntut Evaluasi Kinerja Dirut PDAM TB
Kantor PDAM TB

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan plat merah milik Kabupaten Bekasi itu kerap meminta penyertaan modal dalam jumlah besar.

Namun, jumlah anggaran yang selalu diserap tidak memberikan penghasilan yang efektif. Malahan, kualiatas air bersih bagi 270.000 sambungan langganan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bekasi sangat minim.

Pada tahun 2018 lalu, Pemkab Bekasi memberikan penyertaan modal kepada PDAM TB sebesar Rp 197.973.477.000 dari pengajuan penyertaan modal sebesar Rp 906.237.325.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Penyertaan modal diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur di antaranya Instalasi Pengelolaan Air (IPA), pembuatan reservoir, dan Boosterpump di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain itu untuk membangun Jaringan Distribusi Utama (JDU) serta pembuatan jembatan pipa dan penguatnya, ditambah pembelian lahan untuk instalasi dan pemasangan sambungan langganan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pada tahun 2019 beberapa waktu lalu, PDAM TB kembali mendapatkan bantuan penyertaan modal sebesar Rp 204.673.000.000.

Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana air minum di wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk untuk kegiatan program hibah pengadaan dan pemasangan sambungan langganan MBR.

Kekinian, PDAM TB kembali mengeluh dan meminta pernyetaan modal kepada Pemkab Bekasi pada pertengahan tahun 2019. Tak main-main, anggaran yang diminta sebesar Rp 1,3 triliun.

PDAM TB mengeluh soal sumber air sebagai bahan baku untuk diolah menjadi air bersih. Setidaknya tercatat tiga sumber air yang di keluhkannya yaitu sungai yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani, Tarumajaya dan Cibarusah.

“Anggaran itu sudah diminta oleh Dirut PDAM TB kepada Pemkab Bekasi,” kata Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi Daerah, Syafrudin, Minggu (29/9/2019) kepada gobekasi.

Penyertaan modal yang di kucurkan itu tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat oleh PDAM TB. Sampai saat ini, Syafrudin menerima banyak laporan tentang buruknya kualitas air bersih bagi warga kota dan kabupaten Bekasi.

“Dari segi penghasilan yang didapat per Agustus 2019 lalu, PDAM TB hanya menghasilkan Rp 31,767,319,903. Ini dari laporan penerimaan air non denda dan PPN,” ungkap dia.

Syafrudin menekankan jika seyogyannya, seorang Direktur Utama yang telah menjabat selama bertahun-tahun dapat memetakan persoalan yang terjadi di lapangan. Misalnya soal kekeringan, dan kualitas air bersih.

“Pertanyaan saya jika melihat manajerial para Direksi, terutama Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, apa saja yang direncanakan dan dilakukan selama kurun waktu 4 tahun yang lalu? Seyogyanya seorang Dirut yang sudah lama dan mengenali wilayah kerjanya, sumber air baku menjadi mutlak skala prioritas, investasi besar diawal jadikan sebagai modal untuk bisa membantu Pemkab dan Pemkot Bekasi dalam peningkatan PAD. Setiap tahun Pemkab dan Pemkot Bekasi mengeluarkan Perda tentang Penyertaan Modal,” beber Syafrudin.

Menurut Syafrudin, sudah waktunya pemerintah daerah berbenah agar komitmen, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam rangka akuntabilitas capaian kinerja, bukan sekedar menjadi bancakan kepentingan elit.

“Eksistensi implementasi pada saat disepakati untuk melakukan pemisahan aset antara Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot, harusnya menjadi momentum bagi Tirta Bhagasasi dalam membuat pijakan komitmen skala prioritas mutlak untuk eksplorasi sungai sumber air baku. Beberapa tahun lalu, tahun 2013, PDAM Tirta Bhagasasi mendapatkan anggaran untuk program pipanisasi di Cibarusah, namun kelihatannya kurang maksimal bagi warga Cibarusah dengan kondisi kontur tanah bebatuan. Sangat perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, intensif dan akuntabel, baik secara fakta lapangan maupun administratif,” tandasnya.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri sangat menyayangkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dalam mengelola dan melayani kebutuhan para konsumen.

Pasalnya, air yang dijual tidak sesuai dengan harapan konsumen. Dimana warga menerima pasokan air yang keruh coklat kemerahan. Kondisi ini, selain mengakibatkan kamar air mandi kotor banyak endapan, juga tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan minum maupun memasak.

“Menurut kami, PDAM Tirta Bhagasasi berkewajiban memperbaiki diri pengelolaannya agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen juga berhak menuntut dan meminta ganti rugi akibat pelayanan yang kurang profesional dari PDAM Tirta Bhagasasi,” katanya.

Abdul mengatakan, salah satu solusi untuk PDAM TB adalah dengan memberikan potongan biaya pemakaian, seperti padamnya PLN beberapa waktu lalu.

“Salah satu tindakan profesionalnya pada saat listrik padam berkepanjangan diberikan kompensasi pemotongan biaya bulanan,” imbuhnya.

Sedangkan bagi konsumen, Abdul Chalim mempersilahkan untuk menuntut PDAM Tirta Bhagasasi selaku pengelola dan pendistribusian air tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.

Pada Pasal 4 point a disebutkan bahwa Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan. Keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. “Ini salah satu perlindungan kepada konsumen,” kata dia.

Selain itu, kata Abdul, dalam Pasal 7 point d, mengenai kewajiban pelaku usaha disebutkan bahwa pelau usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Oleh karena itu, kata dia, pihak PDAM Tirta Bhagasasi tidak usah ragu menggunakan kewajiban sebagaimana diatur dalam point f yang disebutkan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.

“Apabila PDAM Tirta Bhagasasi tidak mau memberikan ganti rugi atau kompensasi, maka konsumen bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut,” tegasnya.

(MYA)

  • Bagikan