Awal tahun 2020, Pemerintah Pusat telah resmi menaikan iuaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.
Dampak dari kenaikan itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan dana suntikan sebesar Rp 79 miliar lebih untuk mencover iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 warga yang ditargetkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI/APBD) Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti mengaku jika Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Usulannya kemarin sesuai penambahan premi BPJS dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu (per peserta PBI-),” kata dia, Kamis (31/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa selama ini biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi akan dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 96 miliar lebih untuk mencover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD.
“Sehingga, dengan adanya kenaikan ini maka Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 79 miliar lebih di tahun 2020,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk kebutuhan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ditahun depan.
Anggaran kesehatan sebesar itu bersumber dari APBD tahun 2020 dan diperuntukan untuk menjamin kesehatan warga Kabupaten Bekasi yang tercatat sebanyak 3,2 juta jiwa.
Menurut dia, anggaran Jamkesda yang dialokasikan tahun depan itu meningkat cukup signifikan dibanding tahun ini yang hanya sebesar Rp 11,5 miliar. Sedangkan tahun 2018 lalu anggaran Jamkesda hanya sebesar Rp 8 miliar.
“Dengan alokasi anggaran ini, diharapkan bisa mengcover kesehatan warga Bekasi. Kenaikan anggaran kesehatan untuk Jamkesda pada tahun ini cukup besar,” tambahnya.
Alamsyah menjelaskan, meningkatnya anggaran Jamkesda sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan. Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari pelaksana hingga kepala bidang agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak mampu.
“Yang datang mengurus administrasi sebagian besar adalah masyarakat tidak mampu. Di sisi lain sedang berduka karena ada keluarganya yang sakit. Jadi pelayanan harus prima dan cepat,” tegasnya.
Begitu juga dengan pelayanan di RSUD dan rumah sakit swasta. Agar semua rumah sakit yang bekerja sama dengan Jamkesda tidak menolak pasien.
“Ketika pasien datang langsung mendapat penanganan pertama. Jika secara medis tidak bisa ditangani, pasien dirujuk ke rumah sakit lain,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan usulan tambahan iuran bagi peserta PBI telah dibahas legislatif dan masuk dalam KUA-PPAS Kabupaten Bekasi Tahun 2020.
Menurut dia, untuk anggaran Jamkesda itu merujuk pada Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).
“Itu sudah masuk, kita di Komisi IV sudah merekomendasikan juga agar disetujui di Badan Anggaran. Itu kan untuk hak rakyat makanya nanti akan kita kawal, kita dampingi termasuk kenaikan anggaran untuk Jamkesda,” ujar dia.
Asep berharap kenaikan iuran ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan kenaikan yang hampir mencapai 100 persen ini, otomotis pelayanan juga harus ditingkatkan ke masyarakat,” tutupnya.