Tarif Reklame Kota Bekasi Naik 300 Persen?

Reklame di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi
Reklame di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mempertanyakan kebijakan pemerintah setempat yang menaikan besaran tarif reklame diwilayahnya.

Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang masuk kepada wakil rakyat yang berkantor dipinggir Kalimalang tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, kenaikan tarif reklame dirasa memberatkan bagi pengusaha lantaran nilainya yang terlalu tinggi.

Apalagi, dari hasil kajian sementara dengan membandingkan tarif lama dengan tarif baru, maka besaran kenaikan tarif reklame bisa menembus 300 persen.

“Yang kita pertanyakan besaran naik tarif itu. Atas dasar apa kenaikanya?,” katanya, Jumat (8/11/2019).

Misalnya, kata dia, tarif lama reklame jenis papan/bilboard/videotron/LED dan sejenisnya pada kelas jalan khusus per satu meter persegi dengan jangka waktu satu hari nilainya Rp 11.500 sementara pada kelas jalan satu tarifnya Rp 7.500.

Kemudian kelas jalan dua Rp 6.500, kelas jalan tiga Rp 5.500. Sedangkan pada tarif baru sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor: 973/Kep.416-Bapenda/X/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Reklame tarif pada kelas jalan khusus (tol) Rp 23.000, kelas premium satu Rp 23.000.

Lalu kelas jalan premium dua Rp 18.000, sedang jalan kelas satu lokasi penempatan kendali ketat Rp 15.000, kelas jalan dua kendali sedang Rp 13.000.

“Menurut saya nilai ini terlalu tinggi dan ini justru menjadikan beban bagi pengusaha. Terutama bagi pengusaha yang selama ini taat terhadap aturan,” ungkapnya.

Muin menilai, kenaikan tarif bukan solusi untuk mendongkrak pendapatan pemerintah di sektor reklame.

Baginya, ketimbang menaikan tarif, justru dia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan sanksi kepada pengusaha reklame nakal yang jumlahnya sangat besar.

Berdasarkan data yang diperolehnya, ada sebanyak tujuh puluh persen pengusaha reklame yang nakal, yang enggan membayar kewajiban kepada pemerintah.

“Ini saja yang dikejar, agar pendapatan bisa optimal. Kalau tarif yang dinaikan, kasihan mereka yang selama ini tertib. Bisa-bisa mereka justru kabur,” ungkapnya.

Muin juga menyayangkan rencana pemerintah menaikan besaran target pendapat di sektor reklame pada APBD Peruahan 2019.

Dari target awal pada APBD murni sebesar Rp 94 miliar menjadi Rp 140 miliar. Alasanya, sampai dengan Oktober 2019 saja, dari target Rp 94 miliar, Pemkot Bekasi baru bisa meraup pendapatan Rp 40 miliar.

“Artinya gak masuk akal dong. Saat ini saja dari target awal Rp 94 miliar baru mencapai Rp 40 milar. Kok ini bisa dinaikan menjadi Rp 140 miliar. Bagi saya ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD Kota Bekasi berencana akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemerintah Kota Bekasi berencana menaikkan pajak iklan. Kenaikan retribusi tersebut sebagai upaya mengejar target reklame tahun ini.

Diperkirakan, kenaikan bisa naik sangat besar. Saat ini, Kota Bekasi sudah memberlakukan tarif tersebut untuk mendongkrak Pendapata Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kabid Bina Marga, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan, kenaikan pajak reklame memang sudah disesuaikan dengan lokasi tempat reklame itu berdiri.

“Penerapan pajak reklame selama ini menyesuaikan penempatan reklame. Sebab, pendiriannya sangat variatif,” katanya.

Apalagi keberadaan reklame itu ada yang berada di jalan lingkungan, jalan negara dan jalan kota. Namun, kata dia, untuk besaranya tergantung ruas jalan, luasan, jenis, serta kondisi dari reklame itu sendiri.

Kenaikan itu bukan hanya untuk reklame bilboard saja, melainkan juga diterapkan untuk papan iklan dalam video tron.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *