Menjelang akhir tahun 2019, dua kepala daerah diminta agar dapat duduk bareng dan membahas pemisahan aset Perusahaan Daerah air Minum (PDAM) Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi.
Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi Daerah, Syafrudin menilai tidak ada itikad menyelesaikan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara kedua kepala daerah hingga dibiarkan terus berlarut.
“Pertemuan dua kepala daerah itu untuk menyepakati dokumen akusisi sebagai bahan pembahasan dan persetujuan DPRD. Oleh sebab itu akhir tahun ini sudah selesai ditingkat eksekutif sehingga awal tahun depan diupayakan sudah dapat dibahas oleh legislator,” ujarnya,Kamis (28/11/2019) kepada gobekasi.
Terlebih lagi, saat ini banyak aksi protes dari kalangan konsumen, legislator akademisi dan pemerhati kebijakan berkaitan dengan kinerja direksi di dua perusahaan plat merah itu.
“Saat ini kinerja perusahaan daerah sangat bertumpu pada penyertaan modal dari pemerintah daerah, sementara hasil kinerjanya seperti jalannya ulat di atas dahan pohon,” kata dia.
Syafrudin menjabarkan, hasil temuan BPKP tahun 2015 banyak yang harus dibenahi oleh Dirut PDAM TB. Demikian juga Dirut PDAM TP harus segera bisa menyelesaikan persoalan yang masuk di Kejaksaan Negeri Bekasi.
Menurutnya, Kkedua direksi itu harus menata ulang kinerja pejabat dan stafnya, serta melakukan Forum Group Diskusi terkait inovasi kreatif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Oleh sebab itu, sudah sangat darurat untuk dilakukan akuisisi aset PDAM TB dan PDAM TP, agar benar-benar fokus pengembangan wilayah kerjanya,” imbuh dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengklaim jika Pemerintah Kabupaten Bekasi telah meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk membayar Rp 362 miliar.
Nominal untuk akusisi aset PDAM TB itu ditetapkan berdasarkan penghitungan aset yang dilakukan tim independen.
Dia menjelaskan, aset itu termasuk aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi seperti di Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapan Baru.
“Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau kita persetujuan melepas aset kalau Pemkot persetujuan untuk membayar. Pemkot juga punya saham, jadi tinggal dikurangi saja nanti,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan jika sejauh ini upaya penyelesaian telah ditempuh dengan menghitung aset milik kedua daerah.
Untuk aset PDAM Tirta Bhagasasi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Kota Bekasi setelah dihitung Tim Apresial ada senilai Rp 362 miliar.
“Akuisisi PDAM tinggal mengikuti Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mekanisme sudah dijalankan. Semua sudah disepakati tinggal pak bupati nya aja bagaimana proses ini ada upaya percepatan akuisisi,” jelas dia.
Tekait permintaan Pemkab Bekasi penghitungan aseet sebesar Rp 362 miliar. Pihaknya mengaku siap melaksanakan permintaan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meminta Rp 362 milliar dalam pelepasan asset. Pemerintah Kota Bekasi sangat siap sekali,” pungkasnya.